TPDI Minta Polri-Danpuspom TNI Buka Kembali Penyidikan Pidana Kasus Mei 1998

Wednesday 12 Jun 2019, 9 : 06 pm
by

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus meminta Danpuspom TNI bersama Bareskrim Polri membuka kembali penyidikan kasus Perampasan Kemerdekaan dan Penculikan Aktivis Mahasiswa pada tahun 1998. Pasalnya, penyidikan yang dilakukan pada waktu itu baru memproses hukum para pelaku lapangan yang rata-rata berpangkat Perwira Menengah ke bawah

Sementara para pelaku tingkat Perwira Tinggi yang memberi perintah belum dituntaskan proses hukumnya hingga sekarang.

“Hingga saat ini belum semua pelaku khususnya di tingkat Pimpinan TNI terutama Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto belum dimintai pertanggungjawaban secara pidana (kecuali pertanggungjawaban secara Etik di hadapan DKPP),” ujar Petrus di Jakarta, Rabu (12/6).

Padahal kata Petrus, berdasarkan pemeriksaan DKPP tanggal 10, 12 dan 18 Agustus 1998 disimpulkan bahwa Prabowo Subianto telah melakukan Tindak Pidana melanggar pasal 103 KUHPM dan pasal 333 KUHP dan pasal 328 KUHP jo pasal 55 KUHP yaitu Perampasan Kemerdekaan dan Penculikan terhadap Aktivis Mahasiswa.

“Jadi menjadi sesuatu yang wajib hukumnya bagi Danpuspom TNI membuka kembali kasus Mei 1998 ini,” imbuhnya.

Menurutnya, upaya membuka kembali kasus 1998 semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum. Hal ini penting guna membuktikan apakah sejumlah oknum Prajurit hingga Perwira Tingi TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa Mei 1998, juga terlibat kembali dalam peristiwa kerusuhan pada tanggal 21 – 22 Mei 2019.

“Semuanya sepenuhnya menjadi wewenang Bareskrim Polri dan Puspom TNI, untuk membuka Penyidikan lanjutan dalam kasus kerusuhan Mei 1998,” terangnya..

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan DKPP, telah disimpulkan bahwa : “Prabowo Subianto telah melakukan Tindak Pidana berupa : “Memerintahkan Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (pasal 333 KUHP) dan penculikan (pasal 328 KUHP) yang mengakibatkan beberapa Aktivis Mahasiswa diculik dan sebagian hilang hingga hari ini.

Namun Prabowo belum dimintai pertanggungjawaban secara pidana hingga saat ini. Semestinya, Keputusan DKP Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP, Tanggal 21 Agustus 1998, harus dijadikan referensi atau bukti utama.

Sebab Keputusan DKP itu merekomendasikan Prabowo Subianto untuk diberhentikan dari Dinas Militer lantaran terbukti melakukan pelanggaran hukum, etika dan disiplin yang merugikan kehormatan TNI, kehormatan Bangsa dan Negara.

“Karena itu Puspom TNI, harus berinisiatif membuka kembali penyelidikan dan penyidikan atas Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan dan Penculikan yang diduga dilakukan atas perintah Prabowo Subianto tersebut,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Dukung Sepeda Lokal Asal Bandung ke Kancah Internasional

JAKARTA-Sejak pandemi Covid-19, masyarakat mencari cara untuk menjaga kesehatan sekaligus

Said Abdullah: Vaksinasi Pandemi, Faktor Penentu Pemulihan Ekonomi

JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah menegaskan