TPDI: Permintaan Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Ahok Sesuai KUHAP

Monday 10 Apr 2017, 5 : 49 pm
by
Kapolda Metro Jaya Jakarta Irjen Pol. Iriawan

JAKARTA-Permintaan Kapolda Metro Jaya Jakarta Irjen Pol. Mochamad Iriawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menunda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa tunggal Basuki Tjahja Purnama merupakan langkah tepat dan profesional. Hal ini sejalan dengan ketentuan KUHAP dan tugas pokok Polri menurut Undang-Undang (UU) Polri.

Demikian ditegaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus dalam surat elektroniknya kepada redaksi di Jakarta, Senin (10/4).

Seperti diberitakan, Kapolda Metro Jaya Jakarta pada  4 April 2017 lalu mengirim surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat tersebut berisikan permintaan agar persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa tunggal Basuki Tjahja Purnama itunda hingga selesai pilkada DKI Jakarta tanggal 19 April 2017.

Hal ini demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta menjelang pemungutan suara putaran kedua pilkada DKI Jakarta yang damai dan tetap aman.

Meskipun surat Kapolda Metro Jaya itu hanya ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan tetapi terkait dengan proses persidangan perkara pidana, Majelis Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menentukan sendiri perihal penundaan itu di luar acara persidangan.

Namun Majelis Hakim harus tetap membuka persidangan pada hari yang sudah ditentukan yang dihadiri oleh Terdakwa, JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa, kemudian Majelis Hakim menginformasikan kepada pihak-pihak yang hadir dalam persidangan, meminta pendapat masing-masing pihak (Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Terdakwa) dan Majelis Hakim lalu bermusyawarah dan memutuskan apakah dikabulkan atau tidak di hadapan JPU, Penasihat Hukum, Pengunjung Sidang dan Terdakwa sendiri.

Dia memperkirakan, majelis Hakim akan mengabulkan permintaan Kapolda Metro Jaya untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan JPU terhadap Terdakwa.  Pasalnya, salah satu tujuan hukum itu sendiri adalah menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.

Apalagi sejak awal persoalan keamanan persidangan dan keamanan Ibukota selalu menjadi pertimbangan utama. Bahkan persidangan-pun dipindahkan di Gedung Pertanian, di Ragunan Jakarta Selatan karena alasan keamanan yang secara nyata berpotensi mengganggu ketertiban dan kemanan masyarakat, yang menjadi tugas utama Polri sesuai dengan  UU. “Karena itu tidak beralasan dan tidak benar ada pihak-pihak yang menuduh bahwa Surat Kapolda kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut bermuatan politis bahkan Kapoda dicurigai bermain politik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pasca Lebaran, Omset Hotel dan Restoran di Tangsel Turun 30%

TANGERANG-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

Presiden: TNI Tangani Wilayah Gempa Terisolir

LOMBOK-Presiden Joko Widodo mengakui hingga saat ini masih terdapat beberapa