TPDI: Sinyal Kuat Setnov Menyusul Miryam S Haryani Jadi Tersangka E-KTP

Saturday 8 Apr 2017, 8 : 43 pm
by
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto

JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus berani menetapkan politisi senior Partai Golkar, Setya Novanto sebagai tersangka atas dugaan melakukan sumpah palsu atau memberi keterangan tidak benar dibawa sumpah.

Dugaan sumpah palsu ini mencuat setelah bersaksi dibawa sumpah dalam perkara tindak pidana korupsi E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto menyusul penetapan status tersangka terhadap politisi Partai Hanura, Miryam S. Haryani pasca pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa yang sama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus meminta Majelis Hakim berani menumbuhkan budaya hukum berupa keberanian mengambil sikap tegas terhadap pejabat tinggi atau mantan pejabat tinggi ketika berkata berbohong dalam bersaksi dibawah sumpah.

Hal ini perlu, untuk membantu KPK mengungkap tuntas sejumlah pelaku yang bersembunyi dibalik sumpah palsu.

“Akhir-akhir ini sumpah palsu menjadi mode dalam perkara-perkara korupsi demi melindungi orang-orang kuat secara politik dan ekonomi dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang menjadi alasan untuk memperkuat Majelis Hakim dapat serta merta memberikan status tersangka “saksi palsu” kepada Setya Novanto.

Karena beberapa fakta persidangan telah mengungkap dengan jelas peran dan posisi strategis Setya Novanto dalam kasus penganggaran E-KTP senilai Rp 5,9 triliun ini, baik dari kesaksian Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini maupun tanggapan Terdakwa Irman dan Sugiharto ketika Setya Novanto bersaksi dipersidangan yang mengungkap peran dan posisi Setya Novanto dalam kasus E-KTP.

Namun Setya Novanto masih tetap menyangkal fakta-fakta dimaksud meskipun beberapa saksi dibawah Sumpah dan Terdakwa Irman dan Sugiharto telah membenarkan peran Setya Novanto.

“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri dalam perkara dengan terdakwa Irman dan Sugiharto bahwa Setya Novanto tidak perlu dikonfrontasi dengan saksi lain, merupakan signyal kuat bahwa KPK sudah punya bukti kuat tentang keterlibatan Setya Novanto. Karena itu diharapkan tidak lama lagi Setya Novanto bakal menyusul Miryam S Haryani menjadi Tersangka Keterangan Palsu/Sumpah Palsu E-KTP,” tegasnya.

Fakta-fakta yang mengungkap keterlibatan Setya Novanto, antara lain:

Fakta pertama: Surat Dakwaan JPU KPK telah menguraikan dengan jelas keterlibatan Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar dalam menentukan besaran anggaran E-KTP sebesar Rp 5,9 triliun berikut porsi pembagian di antara mereka.

Fakta kedua: Setya Novanto disebut bersama Fraksi Demokrat mengawal kekuatannya di Komisi II untuk menggolkan anggaran E-KTP sesuai grand design.

Fakta ketiga: Dalam Surat Dakwaan JPU KPK untuk Terdakwa Irman dan Sugiharto, Setya Novanto ditempatkan sebagai orang yang bersama-sama dengan Terdakwa Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Andi Narogong, Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum sebagai telah menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan negara triliunan rupiah.

Fakta keempat: Kesaksian Setya Novanto membantah tidak pernah ketemu Irman dan Sugiharto dalam kaitan dengan proyek penganggaran dan pengadaan E-KTP telah dibantah melalui tanggapan Terdakwa Irman dan Sugiharto serta Saksi Diah Anggraini.

Bantahan Irman dkk., telah diperkuat oleh kesaksian Ade Komarudin yang menyatakan bahwa “Setya Novanto saat berkunjung ke rumah Ade Komarudin” sempat menyatakan “Beh, kalau soal e-KTP aman Beh” dan kesaksian Ganjar Pranowo tentang pesan Setya Novanto agar “jangan galak-galak soal e-KTP”.

“Serta kesaksian Diah Anggraini tentang pesan Setya Novanto “tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya bilang tidak kenal saya” dll,” imbuhnya.

Dari konstruksi Surat Dakwaan JPU dalam perkara Terdakwa Irman dan Sugiharto dan perkembangan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa Irman dan Sugiharto, menguatkan keterlibatan Setya Novanto pada beberapa posisi tindak pidana, yaitu sebagai orang yang karena kekuasaan yang dimiliki sebagai Ketua Fraksi Golkar dengan basis kekuatan Fraksi Golkar di Komisi II, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara.

Selain itu Setya Novanto bisa juga berada pada posisi turut serta dalam memberi suap kepada para anggota Komisi II DPR RI, Pejabat Depdagri dan juga pihak lainnya.

Belum lagi KPK akan mengungkap siapa yang menyerahkan dan menerima pencairan anggaran sebesar 49% atau Rp 2.558 triliun yang menurut Surat Dakwaan Jaksa merupakan bagian yang menjadi milik Setya Novanto-Andi Narogong dan Nazaruddin-Anas Urbaningrum.

“Bagian ini yang sebetulnya paling menarik karena KPK akan mengungkap dengan pasti siapa-siapa saja pemain kakapnya dan terakhir Setya Novanto bisa dikenakan pasal Sumpah Palsu dengan tujuan untuk merintangi penyidikan perkara korupsi E-KTP terhadap dirinya dan kelompok lainnya,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dirut Pertamina: Stok BBM Aman di Seluruh Provinsi

MEDAN-Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menyatakan stok
Jawapos.com

November 2019, BPS Ungkap Tekan Inflasi Sebesar 09,14%

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan tekanan inflasi pada November 2019