TPDI: Tangkap Prabowo Agar Tak Lakukan Gerakan People Power

Monday 22 Apr 2019, 12 : 29 am
by

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus meminta Kapolri segera menangkap dan menahan Prabowo Subianto lantaran diduga menggunakan kekuatan rakyat untuk menolak hasil Pemilu Pilpres 2019.

Penangkapan Prabowo juga untuk menhentikan gerakan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama para pimpinan Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS sebagai Partai Politik pengusungnya, yang disebut akan melakukan gerakan “People Power”.

“Aksi-aksi demikian adalah Inkonstitusional karena menggunakan kekuatan rakyat di luar mekanisme konstitusi untuk menolak hasil Pemilu 2019,” tegasnya.

Menurutnya, gerakan Prabowo dan Sandiaga yang telah mendeklarasikan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih hasil Pemilu Pilpres 2019 dengan mematok angka kemenangan di atas 62%, jelas dapat dikualifikasi sebagai kejahatan “permufakatan jahat untuk melakukan makar.

Hal ini termaktub dalam pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan atau dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946, Tentang peraturan Hukum Pidana.

“Prabowo-Sandi dkk telah mengabaikan proses penghitungan resmi KPU sebagai lembaga negara yang sah, yang hingga saat ini masih melakukan penghitungan, kemudian pada saat yang bersamaan Prabowo-Sandi dkk mengancam akan melalukan gerakan “people power” menolak keputusan KPU tentang hasil pemilu 2019 alias tidak mengakui kemenangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin,” ujarnya.

Karena itu gerakan Prabowo-Sandi dkk ini patut diduga merupakan sebuah permufakatan jahat untuk melalukan makar dan penyebaran berita bohong kepada rakyat yang menimbulkan keonaran soal angka kemenangannya sebanyak 62% mendahului Keputusan Resmi KPU. Hal ini jelas merupakan peristiwa pidana yang harus dicari siapa pelakunya, apalagi mengarah kepada tujuan untuk memecah belah persatuan dan membahayakan keutuhan dan keselamatan

Wakil Ketua Ormas Harimau Jokowi ini menegaskan sikap Capres-Cawapres 2019 Prabowo dan Sandiaga yang mendeklarasikan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilu 2019 dan mengancam akan melakukan gerakan people power, berimplikasi mengancam perpecahan antar anak bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa, mengancam kedaulatan NKRI yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

“Aktivitas deklarasi kemenangan Prabowo-Sandi sebagai Capres-Cawapres 2019 yang mengklaim terpilih atau sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan pemilu 2019, mendahului keputusan resmi KPU disertai ancaman “people power” sebelum KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, patut diduga merupakan permufakatan jahat untuk tindakan makar terhadap kekuasaan pemerintahan yang sah. Ini patut diduga sebagai upaya untuk melakukan kudeta terselubung atas nama kebebasan menyampaikan pendapat di muka  umum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menag Dukung Pendidikan Berbasis Boarding School di Pesantren

TANGERANG-Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mendorong konsep pendidikan boarding
pertumbuhan penerbitan sukuk global selama Kuartal II-2021 didukung oleh peningkatan minat investor untuk menempatkan modal di instrumen suku, adanya kebutuhan refinancing dan diversifikasi pendanaan yang dilakukan oleh emiten.

Fitch: Industri Keuangan Miliki Prospek Netral, Pemulihan Ekonomi Bakal Berlanjut di 2022

JAKARTA-Hasil analisa Fitch Ratings (London) menyebutkan bahwa sebagian besar institusi