TPP Jadi Ancaman Agenda Prioritas Pembangunan Nasional

Tuesday 16 Feb 2016, 2 : 57 pm
by
Presiden Jokowi saat hadiri Pertemuan KTT AS-ASEAN di California, Amerika Serikat/dok setkab

JAKARTA-Organisasi masyarakat sipil Indonesia yang menamakan diri Masyarakat Tolak Trans Pacific Partnership (TPP) mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak membuat komitmen apapun terhadap TPP dalam pertemuan US-ASEAN Summit di gelar di California, AS. Mereka juga mengingatkan agar Presiden tidak kembali membuat pernyataan politik yang akan merugikan Indonesia kedepannya.   Pasalnya, perjanjian TPP menuai banyak protes dari berbagai masyarakat belahan dunia, khususnya anggota TPP itu sendiri.

Manajer Kampanye Indonesia for Global Justice (IGJ)  Rachmi Hertanti mengatakan perjanjian TPP belum juga diratifikasi oleh ke-12 negara anggotanya dan belum berlaku serta mengikat. Penolakan masyarakat terhadap TPP di 12 negara anggotanya menyebabkan proses ratifikasi belum terlaksana. Bahkan di AS sendiri Anggota Kongres AS berposisi untuk tidak melakukan ratifikasi terhadap TPP karena perjanjian ini dianggap bermasalah.   “Menolak keras desakan Presiden Barrack Obama untuk bergabung ke TPP,” ujarnya Rachmi Hertanti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (16/2).

Masyarakat Indonesia pun menilai bahwa Perjanjian TPP hanya akan lebih banyak mendulang kerugian bagi Indonesia ketimbang manfaatnya. Seharusnya Presiden Jokowi lebih fokus pada keberhasilan implementasi agenda pembangunan nasional, dan bukan pada TPP. Untuk itu, Presiden tidak membuat komitmen apapun untuk Indonesia terkait TPP. “Fokus pada bentuk kerjasama yang mampu mendorong dan mendukung tujuan pembangunan nasional Indonesia, khususnya penguatan perekonomian rakyat kecil, seperti petani, nelayan, buruh, pedagang kecil dan informal, dan perempuan usaha kecil,” tuturnya.

Selama ini, keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam menjawab berbagai persoalan pembangunan nasional masih dipertanyakan. Misalnya, implementasi paket kebijakan terkait peningkatan daya saing, implementasi Nawacita, strategi pencapaian 17 agenda SDGs, maupun implementasi kedaulatan pangan.   “Keberadaan TPP hanya akan menjadi ancaman bagi agenda prioritas pembangunan nasional yang telah dicanangkan Presiden Jokowi sebelumnya,” tuturnya.

Ada beberapa catatan kritis mengenai dampak TPP terhadap agenda pembangunan nasional.

Pertama, Ketentuan larangan Kandungan Lokal dalam TPP akan menghambat agenda hilirisasi industri dalam rencana peningkatan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Agenda ini mengharuskan penggunaan kandungan lokal hingga persentase tertentu, seperti dalam kegiatan pembangunan infrastruktur, Presiden telah menginstruksikan agar setiap proyek infrastruktur dapat menyerap produksi semen, besi, dan baja lokal sebesar 30% dari total kebutuhannya. Bahkan, kewajiban dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengharuskan industri tambang dan mineral menggunakan kandungan lokal sebesar 30% dalam proses produksinya.

Kedua, Standar TRIPs-Plus dalam TPP akan melemahkan peran industri farmasi nasional dan semakin menjauhi akses masyarakat terhadap obat-obatan yang murah. Hal ini karena dengan monopoli hak Paten obat-obatan yang saat ini didominasi oleh perusahaan farmasi multinasional pada akhirnya tidak memungkinkan Indonesia memiliki industri farmasi nasional yang mampu memproduksi obat-obatan dengan harga yang terjangkau. Apalagi, hak Paten menjadi salah satu obyek investasi dalam TPP yang dapat menjadi sengketa investasi antara korporasi multinasional dengan negara (Investor-State Dispute Settlement/ISDS).

Ketiga, Ketentuan Bab BUMN dalam TPP akan menggagalkan Road Map BUMN yang digagas oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini karena, TPP mengharuskan BUMN tidak diperlakukan istimewa dan harus diperlakukan sama dengan sektor bisnis swasta (non-discriminatory treatment) dalam kegiatan komersial seperti kegiatan pembelian atau penjualan barang ataupun jasa. Apalagi, pilar Hilirisasi dan kandungan lokal dalam Road Map BUMN akan dimentahkan kembali dengan aturan larangan kandungan lokal dalam TPP.

Keempat, Ketentuan Regulatory Coherence dalam TPP akan melanggengkan Kesenjangan Ekonomi dan bertentangan dengan pencapaian 17 agenda Pembangunan yang Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Hal ini karena, TPP akan mewajibkan Indonesia merevisi seluruh peraturan perundang-undangannya dan disesuaikan dengan ketentuan TPP yang notabene lebih pro terhadap investasi. Padahal untuk menghapuskan kesenjangan (inequality), tujuan ke-10 dalam SDGs mengharuskan negara untuk menghapuskan kebijakan yang diskriminasi dan mengadopsi kebijakan yang dapat mencapai kesetaraan khususnya terkait dengan kebijakan keuangan, upah, dan perlindungan sosial. Selain itu, mekanisme ISDS yang ada di dalam TPP akan menghilangkan ‘policy space’ negara untuk dapat membuat kebijakan yang pro terhadap kepentingan masyarakat miskin.

Kelima, Pembukaan akses pasar barang dalam TPP akan mematikan sektor usaha mikro Indonesia. Hal ini karena mudahnya impor akan semakin membuka keran impor, yang pada akhirnya sektor usaha mikro akan terus tergerus dengan kehadiran produk impor yang harganya lebih murah. Apalagi penerapan prinsip non-diskriminasi dalam TPP hanya akan menempatkan sektor usaha mikro pada posisi yang selalu dikalahkan ketika sektor mikro disejajarkan dengan sektor bisnis berskala besar.

Keenam, Ketentuan perlindungan varietas tanaman dan paten di dalam TPP akan menghilangkan kedaulatan petani Indonesia terhadap benih. TPP mengharuskan negara pihak masuk ke dalam UPOV 1991 (International Union for the Protection of New Varieties of Plant 1991). Konvensi UPOV tidak mengakomodasi hak-hak petani atas benih, melarang adanya pertukaran benih, sesuatu praktek yang lazim dilakukan diantara para petani. Sistem ini juga dibuat untuk mengakomodasi industri benih. Sehingga dengan ketentuan ini Petani Indonesia akan kehilangan hak atas benih yang telah dimilikinya sejak turun-temurun, dan sekaligus mendorong komersialisasi benih dan konsentrasi kepemilikan pada perusahaan besar dan multinasional.

Ketujuh, Ketentuan perlindungan investasi di dalam TPP akan mendorong Negara dibawah kontrol korporasi multinasional. Perjanjian TPP mengatur mengenai mekanisme ISDS dan standar perlindungan terhadap investasi asing yang wajib dilakukan oleh Negara. Mekanisme ISDS adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh investor asing untuk menggugat Indonesia akibat penerapan kebijakan yang dianggap merugikannya. Hal ini tentunya berdampak terhadap ‘Policy Space’ yang dimiliki oleh Negara. Sehingga fungsi negara dalam membuat kebijakan untuk melindungi kepentingan publik dan melindungi hak-hak rakyat menjadi ‘tersandera’. Kedepan Bisa dipastikan kebijakan publik yang bertentangan dengan kepentingan investor akan diabaikan. Kemajuan dan pembangunan industrialisasi nasional yang berbasis pada usaha rakyat akan semakin terhambat, dan terus mengarah pada era de-industrialisasi. Terlebih, perlindungan hak-hak rakyat oleh Negara akan semakin hilang atas nama investasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

CAR Perbankan Relatif Tinggi Sebesar 27,65%

Oleh:Redaksi Berita Moneter Di tengah potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global,

BI Rate Tetap 7,50%

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) memutuskan BI rate tetap pada level 7,50%,