Transaksi Gelap Akil Capai Rp10 Miliar

Wednesday 16 Oct 2013, 8 : 39 pm
by

JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengendus transaksi keuangan mencurigakan milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar. Hasil penusuluran PPATK menemukan transaksi mencurigakan milik Akil mencapai Rp10 miliar.”Ada yang sudah kami serahkan ke KPK, ada yang masih kami proses lebih jauh,” ujar  Kepala PPATK Muhamad Yusuf  di sela-sela raker tertutup di Komisi III DPR RI, Rabu (16/10).

Seperti diketahui, Akil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Kabupaten Lebak di Banten. Bahkan penyidik KPK telah menyita tiga mobil dari rumah Akil, yakni Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Selain itu, penyidik juga menemukan Mercedes Benz S 350 bernomol polisi B 1176 SAI yang di atasnamakan orang lain.

Hasil pelacakan PPATK menegaskan, unsur pidana sesuai UU Tipikor dan UU TPPU dalam kasus Akil Mochtar sudah terpenuhi. Modus Akil adalah menggunakan rekening dan aset dengan mengatasnamakan anak buah dan kemudian menggunakan perusahaan keluarga, maka unsur menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Semua unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi. “Karena itu, untuk kasus Akil Mochtar, perlu penerapan pasal di UU TPPU. Ini sesuai dengan pasal 77 dan 78 UU TPPU,” ujarnya.

Akan tetapi, Yusuf belum mau bicara detil soal jumlah transaksi yang telah ditemukan. ” Memang ada sejumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan Akil. Miliaran, di atas Rp10 miliar. Namun temuan tersebut harus diverifikasi kembali oleh KPK, termasuk adanya modus pencucian uang,” ujarnya.

Transaksi yang diproses PPATK dikatakan Yusuf adalah transaksi sejak 2010 hingga 2013. Namun masih ada yang perlu didalami untuk lebih memfokuskan kerja KPK. “Kita sudah mengawasinya sejak 2012 lalu. Dan kini sudah sedang kita dalami untuk fokus perkara yang ditangani di KPK. Tidak hanya rekening yang bersangkutan, PPATK juga mengawasi rekening keluarganya dan pihak penyetornya,” kata dia.

PPATK berkewajiban mengungkap perilaku KKN. Jika KPK melakukan sadap pembicaraan telepon, PPATK menyadap transaksi perbankan. Sebab itulah, PPATK juga mendorong penyidikan kasus suap penyelesaian sengketa pilkada yang melibatkan Akil itu untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami PPATK mendorong KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan secara kumulatif baik dengan UU Tipikor dan UU TPPU,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT Synnex Metrodata Indonesia Perkuat Jajaran E-Sports & Gaming

JAKARTA-PT Synnex Metrodata Indonesia (“SMI”)—salah satu entitas anak PT Metrodata

Pasar Saham Indonesia Masih Kuat

Oleh: Redaksi Berita Moneter Pasar saham Indonesia sampai dengan 16