Tunda Fit and Propert Test, DPR Lakukan Pembangkangan Hukum

Saturday 28 Nov 2015, 9 : 34 pm
by
SAVE KPK

JAKARTA-Ketua Setara Institute, Hendardi menilai penundaan fit and proper test (uji kelayakan dan kepantasan) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR tanpa alasan yang jelas merupakan pembangkangan hukum. Hal ini membuktikan DPR tidak menjalankan perintah Undang-Undang (UU). “Dari argumentasi yang mengemuka, alasan DPR menunda-nunda pemilihan pimpinan KPK sangat tidak rasional,” ujar Hendardi di Jakarta, Sabtu (28/11).

Seperti diketahui, fit and proper test 8 capim KPK kini ditunda lagi oleh Komisi III DPR dengan alasan belum ada unsur kejaksaan. Penundaan ini membuat fit and proper test terhadap 8 capim KPK menjadi tidak jelas.

Menurut Hendardi, DPR sebenarnya hanya menjalankan politik buying time/ westing time untuk tujuan membuka ruang negosiasi untuk tujuan-tujuan politik. Bukan untuk tujuan pemajuan pemberantasan korupsi. Apalagi secara pararel DPR mempercepat revisi UU KPK.   “Penundaan pemilihan dan revisi UU KPK keduanya merupakan upaya sistematis melemahkan KPK,” terangnya.

Senada dengan Hendardi, Wakil Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai molornya jadwal seleksi pemimpin KPK karena adanya tarik ulur kepentingan.
Dia mencium ada lobi-lobi yang dilakukan sejumlah pihak baik atas dasar kepentingan pribadi maupun kolektif. Dia bahkan mengaku melihat ada orang yang bermain di balik panggung proses seleksi ini. “Lobi-lobi ini, bisa berbentuk pribadi atau kolektif, termasuk fraksi. Apalagi DPR adalah lembaga politik,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Danamon Gandeng BCA dan Rintis Terbitkan Electronic Money

JAKARTA-PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (“Danamon”) menandatangani nota kesepahaman atau

Ramp Check di Dua Kota, Menhub Pastikan Bus Pariwisata Laik Jalan

TAWANGMANGU-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan semua aspek keselamatan