Tunggak Pajak Rp1,66 Miliar, Ditjen Pajak Sandera Direktur PT ESI

Thursday 7 Apr 2016, 7 : 07 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan penyanderaan terhadap Direktur PT ESI  berinisial TUC yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,66 miliar. Saat ini TUC dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. “Penyanderaan ini hasil kerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Mabes Polri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama di Jakarta, Kamis (7/4).

Dia menjelaskan, penyanderaan dilakukan setelah PT ESI selaku Wajib Pajak tidak merespon atas semua upaya penagihan persuasif termasuk himbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak dari KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua. Selain itu terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset ke perusahaan lain di mana kegiatan usaha Wajib Pajak tetap berlangsung, namun transaksi dialihkan ke pihak lain yaitu CV ES dan CV EJ. “Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir untuk memaksa penunggak pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya,” terangnya.

Bahkan sebelum dilakukan penyanderaan, Wajib Pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran dan  Surat Paksa. Upaya ini dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri. Namun, wajib pajak tidak memberi respon. Karena itu, DItjen Pajak melakukan . “Penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar. “Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Marcelo Sangat Ingin Bermain Bareng Putranya di Real Madrid

MADRID-Bek Real Madrid asal Brasil Marcelo sangat mendambakan bisa bermain
suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN

Listing 4 Emiten, Cuma CYBR yang Sanggup Melaju Optimistis ke Level ARA

JAKARTA-Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan hari ini, menerima empat