Tuntutan Paslon 02 Agar Pemilu Ulang Langgar UUD 1945

Sunday 9 Jun 2019, 11 : 57 pm
by
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Salestinus

Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan 7 (tujuh) tuntutan.

Adapun 7 tuntutan yang diajukan yaitu : “Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya”; Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor : 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019, Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. : 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019, Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019;

Selain itu, menyatakan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif; Mendiskualifikasi Paslon Nomor 01 sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019; Menetapkan Paslon 02 Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024; Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024; atau “Memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia”.

Tuntutan untuk memenangkan hasil Pemilu di MK sebetulnya sangat sederhana. Cukup dengan menyatakan keberatan terhadap Hasil Perhitungan Suara yang ditetapkan KPU adalah tidak benar dan yang benar adalah Hasil Perhitungan Perolehan Suara menurut Pemohon yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Paslon disertai dengan bukti-bukti kecurangan dalam penghitungan suara sehingga menyebabkan perolehan suara bagi Pemohon menjadi berkurang.

Mengapa sederhana, karena masa persidangan di MK hanya 14 (empat belas) hari. Namun kubu paslon 02 justru telah mengajukan tuntutan yang tumpang tindih yang bukan merupakan wewenang MK.
Kubu paslon 02 sama sekali tidak mencantumkan point tentang klaim selisih perolehan suara sebesar 62% dan/atau 54% berikut bukti-bukti yang bisa mengubah Penetapan KPU.

Kubu paslon 02 seharusnya membuktikan klaim perolehan suara sebanyak 62% dan/atau 54% berdasarkan bukti-bukti Real Count internal. Karena klaim kemenangan ini tetap dipertahankan hingga peristiwa berdarah tangal 21 dan 22 Mei 2019 yang baru lalu hingga Permohonan PHPU diajukan.

Mengapa, karena klaim kemenangan dengan perolehan suara sebesar 62% sudah dideklarasikan dengan “sujud syukur” pada tanggal 17 April 2019, meski kemudian angka perolehan suara berubah turun menjadi 54%.
Itupun sama sekali tidak diuraikan dalam Permohonan PHPU, sehingga Permohonan PHPU Kubu 02 dapat diartikan sebagai upaya untuk mendapatkan “pengesahan” atas kekalahan Kubu paslon 02 melalui Putusan MK.

Apapun manuvernya, klaim kemenangan Kubu paslon 02 dengan angka perolehan suara sebayak 62% dan/atau 54%, tidak didukung data dan fakta-fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan secara ilmiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bursa Saham Wall Street Menguat Dipicu Data Inflasi

JAKARTA-Bursa Saham Wall Street menguat pada penutupan perdagangan Kamis (10/8/2023) waktu

Kisruh Universitas Kanjuruhan Malang, JKJT Minta Kejaksaan Sidoarjo Bebaskan Christea

JAKARTA-Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) meminta Kejaksaan Sidoarjo segera membebaskan