Ubah UU Migas Demi Iklim Investasi

Tuesday 29 Jan 2013, 1 : 40 pm
by

migas 1JAKARTA –Pasca pembubaran BP Migas, maka sebaiknya merevisi UU Migas. Hal ini demi menjaga kelangsungan investasi di bisnis migas. Sebab antara BP Migas dan SKK Migas tidak setara  dasar pembentukannya. Sehingga bisa memberikan dampak ketidakpastian iklim investasi. “Ini menjadi uncertainty atau menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis. Ini membahayakan dan menimbulkan kegelisahan. Bahkan investasi bidang migas bisa berhenti karena tidak ada ketidakpastian hukum. Maka hal ini harus segera diselesaikan dengan revisi UU Migas,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto di sela-sela diskusi bertajuk “Minyak dan Gas Bumi untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (29/1/2013).

Menurut Bambang, pembahasan perubahan UU Migas No 22/2001 harus dipercepat. Hal ini lantaran darurat ada ketidakpastian pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan BP Migas harus dibubarkan dan diganti dengan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Kita sedang darurat konstitusi di sektor hulu migas. Karena semua kontrak atas nama BP Migas. BP Migas dibentuk atas dasar UU. Sementara SKK Migas dengan Perpres,” tegasnya

Dia menjelaskan Pembahasan RUU Migas di DPR berhenti, pasca putusan MK. Oleh karena itu FPDI Perjuangan mengadakan  diskusi ini dalam rangka mencari masukan. “Kita kuatir bila nanti diketok palu di DPR, di MK dibatalkan lagi maka kita undang para pakar yang peduli dengan persoalan migas. Di negara manapun energi menjadi tulang punggung untuk pembangunan. Jadi, FPDIP berharap ada tata kelola yang baik di sektor migas,” ujar Wuryanto.

Sedangkan Pakar Hukum Perundangan, Hikmahanto Juwana yang menjadi pembicara dalam diskusi itu menegaskan ada “kesalahan” MK yang menyebabkan pemerintah menjadi kerepotan dan pontang panting membentuk pengganti BP Migas. Salah satunya kesalahan itu adalah MK memutuskan dan sekaligus menjadi eksekutor pembubaran BP Migas. Oleh karena itu perlu segera dilakukan perubahan UU. “Satu-satunya jalan adalah harus diatur dalam Undang-undang. Apa merevisi UU yang mengatur BP Migas dengan memasukkan pasal tambahan atau menyusun UU baru yang mengatur pengganti BP Migas. Ini perlu didiskusikan bersama oleh pemerintah dan DPR,” kata Hikmahanto.

Sementara pembicara lainnya, Direktur Indonesia Center for Green Economy, Darmawan Prasodjo menyoroti soal lemahnya industri perminyakan nasional saat ini seharusnya mulai menyadarkan semua pihak tentang perlunya peningkatan kapabilitas teknologi. Karena, kata Darmawan, kapabilitas teknologi tecermin dari kinerja industri-industri yang ada. “Akan tetapi, peningkatan kapabilitas teknologi membutuhkan kerja keras secara terus-menerus dalam jangka waktu yang sangat panjang,” terang Darmawan.

Menurutnya, dalam beberapa tahun belakangan ini penyediaan BBM dalam negeri tidak dapat seluruhnya dipenuhi oleh kilang minyak domestik, hampir 20%-30% kebutuhan minyak bumi dalam negeri diimpor dari luar negeri. Kebutuhan impor minyak bumi ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi nasional yang terus membaik.

Darmawan menambahkan, penurunan jumlah produksi minyak tersebut disebabkan terjadinya penurunan produksi dari lapangan existing yang lebih cepat dari perkiraan. Sekitar 90 persen dari total produksi minyak Indonesia dihasilkan dari lapangan yang usianya lebih dari 30 tahun, sehingga dibutuhkan investasi yang cukup besar untuk menahan laju penurunan alaminya.  **can

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Survei Charta Politica Dapil DKI-III, Darmadi Raih “Juara”

JAKARTA- Lembaga survei Charta Politica baru-baru ini merilis hasil surveinya

Maroef Beberkan Pertemuan Dengan Novanto Karena Marzuki Darusman

JAKARTA-Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsuddin membeberkan kepada