UKM Bisa Lakukan IPO

Tuesday 29 Oct 2013, 5 : 02 pm
IPO
ILustrasi

JAKARTA-Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong berbagai perusahaan termasuk perusahaan kecil, alias UKM melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).

“Perusahaan kecil tidak masalah,” kata Direktur Penilaian perusahaan BEI, Hoesen di Jakarta, Selasa, (29/10).

Menurut Hoesen, UKM yang bisa listing berarti ada kemauan untuk menjadi perusahaan besar.

“Yang penting ketika sudah masuk Bursa dan mendapat dana dari masyarakat perusahaan bisa menjadi lebih besar dan baik,” terangnya.

Lebih jauh Hoesen menambahkan saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yakni papan utama dan papan pengembangan dimana penempatannya didasari pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.

“Papan utama ditujukan untuk perusahaan tercatat yang berskala besar, khususnya dalam hal nilai aktiva berwujud bersih (net tangible assets) yang sekurang-kurangnya Rp100 miliar,” tuturnya.

Sementara di papan pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di papan utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum membukukan keuntungan.

Hoesen mengharapkan bahwa emiten dapat terus membukukan kinerja yang positif sehingga meningkatkan kontribusi pasar modal terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

“Rasio terhadap PDB di negara maju di atas 100 persen. Artinya ekonomi dikendalikan oleh korporasi,” kata dia.

Dikatakannya, jumlah perusahaan tercatat (emiten) di Bursa diyakini akan terus bertambah seiring dengan kebutuhan dana untuk melakukan ekspansi.

“Perusahaan yang masuk ke pasar modal itu untuk mencari dana dalam mengembangkan usahanya,” ujarnya sambil menjelaskan saat ini, total perusahaan yang sahamnya telah tercatat di BEI sebanyak 480 perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp4.512,714 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pajak Impor

Tambah 8, Kini Sudah Ada 65 Pemungut PPN PMSE

JAKARTA-Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk delapan perusahaan yang  memenuhi kriteria

Bahlil: Perdagangan Karbon Indonesia Terbuka Namun Teregistrasi

JAKARTA-Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan