Unicorn Dikuasai Asing, Ini 3 Persoalan Utamanya

Friday 1 Feb 2019, 12 : 20 am
by
Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR-RI Ecky Awal Mucharam meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan terkait penguasaan asing atas perusahaan-perusahaan rintisan (start up) lokal.

“Kita jangan sekedar bangga atas keberadaan startup-startup unicorn tersebut, karena faktanya mereka sudah dikuasai asing. Lagi-lagi kita hanya menjadi pasar semata. Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis dan taktis mengatasi hal ini.” Demikian disampaikan Ecky kepada wartawan di Jakarta, Kamis 31Januari.

Asing saat ini menguasai sebagian besar kepemilikan atas semua startup yang memiliki valuasi di atas US$ 1 miliar atau setara Rp 14 triliun, yang tenar dengan sebutan unicorn. Saat ini ada empat startup di Indonesia yang menyandang status unicorn yaitu Go-Jek, ada Traveloka, Bukalapak dan Tokopedia.

Ecky menjelaskan, ada tiga persoalan terkait penguasaan asing ini.

Pertama adalah disrupsi ekonomi yang menimbulkan winner dan loser. Dengan keunggulan teknologi mereka akan menjadi pemenang dalam kompetisi sementara pemain tradisional tersisih. Ini sama saja membiarkan asing merebut lebih banyak kue ekonomi.”

“Apalagi pemberlakuan pajak antara bisnis startup dan tradisional tersebut berbeda. Pajak untuk perusahaan-perushaan tersebut sangat longgar. Selain tidak fair juga terjadi kebocoran penerimaan negara. Perlu ada level playing field atau aturan main yang sama,” ucapnya.

Kedua, unicorn e-commerce tersebut pada praktiknya didominasi barang-barang impor yang bisa membanting harga. Akibatnya produk lokal tersisih. Diperkirakan 90an persen barang-barang yang diperjualbelikan di sana adalah impor.

“Selain memperburuk defisit transaksi berjalan juga tidak ada manfaat nilai tambahnya bagi ekonomi keseluruhan khususnya sektor manufaktur kita,” lanjut Ecky.

Ketiga, terkait data yang mereka kuasai. Transaksi ekonomi digital kita luar biasa besar. Persoalannya penggunaan dan perlindungan keamanan data ini belum jelas regulasinya. Ada kekhawatiran disalahgunakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Oleh karena itu pemerintah harus segera merancang regulasi yang komprehensif dan dapat menjawab tiga isu tersebut. Entah misalkan pembatasan kepemilikan asing, insentif dan disinsentif fiskal untuk memperkuatkan manfaat bagi ekonomi nasional, maupun aturan yang lebih teknis terkait keamanan data. Kembali ke amanah pasal 33 UUD 45, jangan kalah oleh liberalisasi ekonomi dengan cover ekonomi digital,” pungkas Ecky.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sekda: Tema HUT Kemerdekaan ke-74 Sesuai Visi Kota Depok

DEPOK-Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono mengatakan HUT Kemerdekaan RI yang
Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 8,5 bulan impor atau 8,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Cadev Meningkat Menjadi US$111,2 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa (Cadev) Indonesia akhir