Upaya Kriminalisasi Terhadap Sudirman Said Dimulai

Wednesday 25 Nov 2015, 1 : 45 am
by

JAKARTA-Upaya kubu Ketua DPR, Setya Novanto melakukan serangan balik (counter attack) dengan  menggiring opini bahwa rekaman pembiacaraan “papa minta saham”  adalah tindakan ilegal serta melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus diwaspadai. Serangan balik terhadap Sudirman Said merupakan ancaman kriminalisasi yang akan melemahkan pemberantasan mafia.”Saya mengkritisi upaya pihak Setnov melalui kuasa hukum yang menyamakan rekaman dengan penyadapan. Ini merupakan sesat pikir. Karena merekam dengan menyadap adalah dua hal yang berbeda. Mereka yang menyamakan rekaman dan penyadapan sebaiknya belajar lagi tentang perbedaan  keduanya supaya tidak malu maluin,” jelas Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean Ferdinand di Jakarta, Rabu (25/11).

Sebelumnya, pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya, menganggap rekaman percakapan antara kliennya, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin merupakan hasil penyadapan. Ppenyadapan dan perekaman adalah dua hal yang sama. Tindakan itu dianggapnya ilegal dan melanggar hukum. “Secara legal, teknis antara penyadapan dan perekaman itu sama memperoleh suara seseorang tanpa izin. Ini persoalannya,” kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Namun kata Ferdinand, mereka yang menyamakan rekaman dan penyadapan sebaiknya belajar lagi tentang perbedaan  keduanya supaya tidak malu maluin. Dalam kasus rekaman “papa minta saham” ini, yang merekam pembicaraan Setnov itu bukan Sudirman Said. Karena itu, sangatlah aneh jika Sudirman dilaporkan dengan tuduhan melanggar UU ITE. “Logika sesat yang dibangun untuk kepentingan bandit politik dan mafia,” tuturnya.

Menurutnya, serangan balik ini merupakan bentuk teror dan ancaman secara psikologis bagi Sudirman Said serta kepada semua pihak yang ingin menegakkan kebenaran dan bentuk perlawanan balik mafia.

Hal ini  jelasnya merupakan ancaman kriminalisasi yang akan melemahkan pemberantasan mafia. “Kami mendesak semua pihak, agar fokus mengawal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar menyidangkan kasus Setnov secara terbuka demi tegaknya kebenaran. Ini penting, supaya kedepan tidak ada lagi kasus yang sama seperti yang dilakukan oleh Setnov,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ferdinand meminta Presiden Joko Widodo agar tidak bersikap diam dan pasif atas skandal besar ini. Sikap diam Presiden justru dicap berpihak pada mafia dan cuma melakukan pencitraan dalam pemberantasan mafia. Karena itu, Presiden harus menunjukkan sikap berpihak pada pemberantasan mafia atau presiden akan  “Presiden harus mendukung upaya penegakan hukum dan penegakan etika yang terjadi dalam skandal papa minta saham ini,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Xi Jinping Berharap Hubungan RI- RRT Makin Meningkat

BEIJING-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengawali rangkaian kegiatan kunjungannya ke RRT,

Presiden SBY Nasehati SDA Jalani Proses Hukum

BOGOR-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima Menteri Agama Suryadharma