Usaha Mikro Bebas PPh

Monday 20 May 2013, 5 : 49 pm
koran-jakarta.com

Manado-Pemerintah menegaskan pelaku usaha mikro termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki usaha yang menetap, dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun ini.  “Pelaku UMKM termasuk PKL yang usahanya berpindah-pindah akan dibebaskan dari PPh mulai tahun ini,” kata Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Manado, Senin,(20/5).

Namun, kata Sjarifuddin, tidak hanya pelaku usaha mikro yang mendapatkan kemudahan. Namun juga seluruh pelaku usaha yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar pertahun hanya akan dikenai pajak 1 %. “Pada prinsipnya, usaha yang tidak memiliki tempat tetap tidak terjerat dengan pengaturan pajak ini,” tuturnya

Dengan kata lain, sambung Sjarifuddin lagi, itu artinya, kata dia, pelaku usaha tinggal mengkalkulasikan sendiri besaran pajak yang akan dibayarkan kepada negara sesuai dengan omzet yang dimilikinya.  “Hitung dan langsung setor sendiri, ini juga sudah final, sehingga pelaku usaha tidak akan diganggu-ganggu lagi usahanya,” terangnya

Sedangkan bagi usaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar pertahun akan dikenai pajak sesuai dengan perundangan yang berlaku sebelumnya.  Kemudahan-kemudahan itu menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM di Tanah Air.  “Pelaku UMKM harus memanfaatkan insentif ini agar usahanya semakin berkembang,” ujarnya.

Menurut Sjarufuddin, pemerintah berusaha terus membuka peluang kemudahan dari sisi kebijakan fiskal maupun moneter untuk menstimulasi pertumbuhan sektor UMKM di Tanah Air.  Peraturan Pemerintah mengenai PPh untuk usaha mikro dan kecil dinyatakan telah selesai prosesnya dari Kementerian Hukum dan HAM. **can

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bolt Tutup, Hari Ini Semua Layanannya Dihentikan

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginstruksikan PT First Media Tbk

Fahri Ingatkan La Nyala Bisa Dilaporkan Polisi

JAKARTA-Pengakuan eks politikus Partai Gerindra yang kini bergabung di Partai