Usul Abolisi dan Rekonsiliasi Versi Yusril Ihza Jebakan Bagi Presiden

Saturday 24 Jun 2017, 12 : 50 pm
by
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA-Presiden Joko Widodo dan semua pihak harus mewaspadai usul Yusril Ihza Mahendra agar Rizieq Shihab diberikan abolisi dan dilakukan rekonsoliasi antara pemerintah dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) serta sejumlah aktivis yang dituduh melakukan makar. Bahkan patut diduga, usulan tersebut bertendensi politik yang destruktif untuk bangsa dan negara.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai usul Yusril baik soal abolisi maupun rekonsoliasi patut diwaspadai agar tidak terjebak. Apalagi usulan itu disertai dengan syarat sebelum rekonsoliasi yaitu terlebih dahulu Presiden harus memberikan abolisi kepada Rizieq Shihab.

Sementara pada saat yang bersamaan kuasa Hukum Rizieq Shihab mengirim surat kepada Presiden Jokowi yang meminta agar Presiden memerintahkan Kapolri menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

“Usul Yusril tentang perlunya penghentian penyidikan kasus-kasus Rizieq Shihab demi stabilitas politik, sangat kontradiktif bahkan bertentangan dengan tujuan dilakukan penegakan hukum yang dalam beberapa forum terbuka Rizieq diduga berkali-kali mengeluarkan pernyataan yang menyerang nama baik dan kehormatan kelompok agama lain bahkan menyerang nama baik beberapa tokoh nasional, tidak terkecuali lambang negara RI yang kasus-kasusnya saat ini sedang diproses hukum oleh Polri,” imbuhnya.

Menurutnya, fakta-fakta sosial di lapangan mengungkap dengan jelas bahwa sebelum Rizieq Shihab diproses hukum, kondisi sosial politik di Jakarta dan Bandung sering kali gaduh. Bahkan sangat mengganggu ketertiban masyarakat dalam aktivitas berlalu lintas. Akibatnya pun sejumlah tempat usaha harus meliburkan kegiatannya karena takut.

Namun sejak proses hukum berjalan dan Rizieq Shihab diberi status tersangka, suasana Jakarta dan Bandung kondusif, ramai lancar bahkan masyarakat puas atas sikap tegas Polri memberi status tersangka kepada Rizieq Shihab sebagai bukti Nawacita hadir di tengah masyarakat.

Dengan demikian jelasnya kekhawatiran Yusril Ihza bahwa stabilitas negara akan terganggu manakala proses hukum terhadap Rizieq Shihab diteruskan dan meminta kebesaran jiwa Presiden Jokowi agar memberikan Abolisi, termasuk menyarankan agar penyidikan kasus Rizieq Shihab tidak dihentikan melalui mekanisme SP3, sangat tidak berdasar.

Bahkan patut diwaspadai bertendensi politik yang destruktif untuk bangsa dan negara.

“Sikap Yuril Ihza yang demikian cenderung meremehkan hasil penyidikan Polri dan tujuan penegakan hukum itu sendiri, baik yang menyangkut kasus dugaan tindak pidana pornografi, tindak pidana penodaan Lambang Negara dan sejumlah kasus lainnya yang saat ini antri menunggu penyelesaian secara hukum dari pihak Polri,” terangnya.

Menuntut kebesaran jiwa Presiden Jokowi untuk sekadar memberi kenyamanan pribadi kepada Rizieq Shihab melalui Abolisi, tentu sangat tidak kompatible antara kepentingan kenyamanan Rizieq Shihab dengan ketentraman dan stabilitas politik negara.

Karena aktivitas sosial yang dilakukan oleh Rizieq Shihab dan kompok kecilnya sering menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.

Langkah-langkah politik yang dilakukan oleh Rizieq Shihab atas nama agama selama kampanye Pilkada DKI Jakarta juga melahirkan perasaan takut bagi sejumlah kalangan. “Munculnya gerakan Rizieq Shihab mengingatkan publik akan langkah-langkah lain yang terjadi jauh sebelum pilkada DKI Jakarta diselenggarakan. Karena itu kebesaran jiwa Presiden Jokowi harus ditujukan untuk kenyamanan mayoritas rakyat banyak dan tidak diberikan untuk kenyamanan bagi orang perorang termasuk terhadap Rizieq Shihab,” tegasnya.

Dia menjelaskan usul Yusril Ihza agar Presiden Jokowi meggunakan hak prerogatifnya berupa memberikan abolisi kepada Rizieq Shihab agar seluruh kasus dugaan pidana yang disangkakan atau dituduhkan kepada Rizieq Shihab dihentikan, selain sangat politis dan kontraproduktif. Bahkan juga bisa ditafsirkan sebagai jebakan terhadap Pemerintahan Presiden Jokowi.

Karena sesungguhnya abolisi itu diberikan kepada seseorang dengan kualifikasi tertentu yaitu seseorang itu apabila dihukum dengan putusan Pengadilan, maka kepentingan negara akan dirugikan.

“Pertanyaannya apakah Rizieq Shihab memiliki posisi, kualifikasi kualitas dan kompetensi yang luar biasa besar sehingga jika proses hukum berjalan terus maka kepentingan negara akan dirugikan. Publik meyakini betul bahwa Rizieq Shihab sedang tidak berada pada posisi mengancam keselamatan bangsa dan negara, malah kalau dibiarkan tanpa proses hukum, justru berpotensi mengganggu ketenteraman sebagian masyarakat di Jakarta dan sekitarnya,” imbuhnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Minimalkan Gap, Mukhtarudin Minta Himbara Perbesar KUR Untuk UMKM

CIREBON–Industri perbankan, khususnya Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) diminta lebih

Omzet Anjlok, Pedagang Pasar Tradisional Minta Perhatian Pemerintah

TANGERANG-Pedagang di pasar-pasar tradisional di Tangerang Selatan, mengaku sangat merasakan