UU APBN-P Dinilai Inkonstitusional

Wednesday 26 Jun 2013, 6 : 31 pm
John Pieris

JAKARTA – Niat DPR untuk mengajak DPD RI guna membahas bersama RUU APBN-P tak dilaksanakan.

Karena itu dinilai UU APBN-P ini inkonstitusional. Begitu pula dengan 4 Undang-Undang lainnya.

“Kalau berpegang pada putusan MK di mana DPR RI tak mengajak DPD membahas RUU, maka menurut ada sekitar 5 produk UU DPR yang dinilai inkonstitusional,” kata anggota DPD RI John Pieris dalam diskusi bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, di Jakarta, Rabu (26/5).

Menurut John, dalam pembahasan RUU RAPBN-P memang konstitusi tidak memberi kewenangan untuk menyetujui.

“Apalagi RAPBN-P itu terkait dengan kenaikan pengurangan subsidi BBM itu wewenang pemerintah, maka wajar DPD tak bisa berbuat banyak,” ujarnya.

Empat UU lainnya, UU tentang konvensi Rotterdam (Prosedur Persetujuan atas dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional), UU Tentang Pengesahan Protokol Nagoya (Akses Pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil, dan Seimbang yang timbul dari pemanfaatannya atas konvensi keanekaragaman hayati, UU tentang industri dan pertahanan, dan UU tentang pengesahan traktat pelarangan menyeluruh uji coba nuklir.

Padahal, kata John, putusan MK soal kewenangan DPD itu harus dilaksanakan. DPD sudah melakukan pertemuan dengan Presiden RI, MPR RI, dan hanya dengan DPR RI yang belum dan masih ditunda-tunda terus.

“Dengan menunda pertemuan-konsultasi putusan MK dengan DPR RI, ini menunjukkan kalau DPR memang tak serius bahas putusan MK itu,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja mengajak DPD RI untuk menyepakati tata tertib (Tatib) bersama DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun untuk RUU APBN-P memang tak mengajak DPD untuk membahasnya. Karena sudah diputus paripurna DPR RI.

“Itu bisa dilakukan karena tidak melanggar UU MD 3, tapi kalau kewenangan sama dengan DPR RI, maka harus mengamandemen UUD NRI 1945,” jelasnya.

Menurut Hakam, kesepakatan dalam tatib itu bisa dibicarakan dengan duduk bersama untuk melakukan sinkronisasi sesuai konstitusi, dan tidak melanggar UUD NRI 1945.

“Sebab, kalau mengamandemen UUD sudah tak mungkin karena waktunya sudah tinggal setahun,” ungkapnya.

Hakam berharap ada semacam standar operasional (SOP) internal di komisi II DPR RI yang bisa dituangkan dalam Tatib bersama tersebut, dengan melakukan penyempurnaan dan pendalaman materi Tatib.

“Ke depan, DPR dan DPD harus saling melengkapi. Karena DPD mewakili setiap provinsi. Jadi, kewenangan DPD itu bisa didorong dengan melakukan amandemen, tapi dalam waktu dekat ini cukup dengan kesepakatan Tatib bersama, agar di 2014 tidak terus-menerus menyoal soal kewenangan,” tambah politisi PAN ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peneliti Kemenperin Raih Penghargaan dari Menristekdikti

JAKARTA-Para peneliti dari Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T)

BTN Jadi BUMN Terbaik Kategori Big Corporate Hubungan Stakeholder

JAKARTA- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meraih penghargaan sebagai