UU Desa Tak Berdaya, Pelaksanaannya Tak Bernyawa

Monday 29 Jan 2018, 1 : 06 pm
by
ilustrasi

Oleh: Sri Palupi

Sejak jaman Orde Baru hingga era Reformasi tidak ada perubahan dalam cara kita melihat, memposisikan dan memperlakukan desa, meskipun telah lahir Undang-Undang Desa yang baru.

Desa tetap dilihat, diposisikan dan diperlakukan sebagai subsistem dari kota dan bukan ruang hidup dengan corak kehidupan pedesaan yang punya logika reproduksi dan regenerasinya sendiri.

Konsekuensi dari posisi desa seperti ini adalah desa dijadikan sebagai ajang masuknya ekspansi modal di berbagai bidang kehidupan, khususnya yang terkait dengan sumber-sumber agraria (air, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, industri pertanian skala luas, dan lainya).

Dampaknya,  terjadi pembongkaran, percepatan dan pembesaran perusakan ruang hidup pedesaan yang terus menerus. Antara 1970-2012, 1/3 luasan daratan Pulau Kalimantan yang sebelumnya didominasi system kehidupan hutan tropis dinyatakan bangkrut secara ekologis atau rusak parah.

Pembangkrutan ekologis semacam ini terjadi di mayoritas pulau-pulau di Indonesia.  Desa-desa sudah penuh dengan ijin investasi pertambangan, perkebunan sawit, property, dan ijin eksploitasi lainnya.

Status desa menjadi sekadar “ruang hidup sementara”, yang sewaktu-waktu bisa digusur atau dihilangkan bila negara dan korporasi membutuhkannya untuk dieksploitasi dan dikonversi menjadi ruang ekstraktif demi peningkatan nilai pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional.

Dengan posisi desa sebagai subsistem kota yang statusnya hanyalah “ruang hidup sementara”, Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Tanpa Daya.

Memang ada peluang-peluang positif dalam UU Desa, namun peluang-peluang positif sangatlah sulit diwujudkan karena kuasa/kewenangan yang diberikan desa jauh lebih kecil dari kekuasaan/kekuatan oligarkhi ekonomi-politik di luar desa (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Korporasi).

Ketidakberdayaan UU Desa di hadapan kekuatan/kekuasaan oligarkhi diperburuk oleh pelaksanaannya yang nyaris tanpa nyawa.  Ini ditunjukkan oleh kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah yang condong memperlemah dan bahkan mengabaikan demokrasi dan partisipasi desa dan masyarakatnya.

Praktik-praktik pelemahan dan pengabaian demokrasi dan partisipasi ini tampak, di antaranya kuatnya intervensi pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan dan bahkan memaksakan program

pembangunan, diabaikannya program-program pemberdayaan masyarakat dan programprogram yang memperkuat karakter kebudayaan dan kehidupan kolektif masyarakat desa, pelemahan dan pereduksian pendampingan terhadap desa, diabaikannya dimensi sosialekologis, dan lainnya.

Menyikapi hal tersebut, pertemuan nasional Refleksi dan Evaluasi Tiga Tahun Pelaksanaan UU Desa yang dihadiri delegasi dari hampir semua wilayah kepulauan di Indonesia merekomendasikan:

  1. Memperkuat kedaulatan desa dan masyarakat atas sumber-sumber agraria, kawasan dan ruang hidup masyarakat desa
  2. Mencegah distorsi undang-undang desa dalam pelaksanaannya di berbagai level dan dimensi pembangunan agar peluang-peluang positif yang ada dalam UU Desa dapat diwujudkan
  3. Memperkuat pelaksanaan UU Desa sesuai dengan spirit Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria
  4. Melaksanakan UU Desa secara terintegratif dengan Undang-Undang Lain yang memperkuat kedaulatan desa dan masyarakatnya, di antaranya adalah UU Penataan Ruang, UU tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Lingkungan Hidup, UU Pokok Agraria, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, dan lainnya.
  1. Melaksanaan UU Desa dengan perspektif “affirmative action” dan pemulihan ruang hidup bagi desa dan masyarakatnya yang selama ini menjadi korban kekerasan pembangunan yang didukung/dilegalkan dengan berbagai aturan/ketentuan
  2. Memutuskan mata rantai intervensi pusat dan kabupaten yang melemahkan proses demokratisasi di desa
  3. Memberikan kesempatan pada masyarakat desa untuk memilih arah pengembangan ekonomi yang mendukung pemulihan ruang hidup dan keselamatan warga
  4. Memberikan keleluasaan pada desa untuk memilih badan hukum BUMDES sesuai dengan kondisi dan karakter masyarakat serta nilai-nilai ekonomi kerakyatan, seperti koperasi
  5. Melaksanakan perlindungan dan pelibatan kelompok-kelompok rentan dan marjinal dalam pelaksanaan UU Desa, seperti kelompok perempuan, kelompok masyarakat adat, kelompok diffable, minoritas etnis/agama/adat, kelompok remaja dan anak, dan lainnya.
  6. Mendahulukan pendekatan “pendampingan dan pemberdayaan” dalam tata kelola keuangan desa dan mengedepankan pengawasan oleh masyarakat dan BPD.
  7. Melaksanakan prinsip transparansi dalam pengawasan tata kelola keuangan desa oleh pemerintah.

 

Penulis adalah Ketua Panitya Bersama Evaluasi UU Desa di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenkes Luncurkan Platform SatuSehat

JAKARTA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan Indonesia Health Services (IHS) sebagai platform

Sabilurrasad: Langkah Pemerintah Membubarkan HTI Sudah Tepat

JAKARTA-Pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukham Jendral (Purn) Wiranto telah memutuskan membubarkan