UU Perdagangan Bernuansa WTO, IKAPPI Serukan Kibar Kresek Hitam

Thursday 13 Feb 2014, 5 : 09 pm
by

JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengkritik Undang-Undag (UU) perdagangan yang disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasalnya, adanya nuansa World Trade Organization (WTO) dalam unsur pembuatannya.

Karena itu, DPP IKAPPI juga menyerukan kepada seluruh pedagang pasar tradisional untuk mengibarkan kantong plastik (kresek) hitam sebagai simbol penolakan dan perlawanan terhadap UU Perdagangan.

“Aneh rasanya bila melihat anggota Komisi VI DPR RI dan mantan Menteri Perdagangan Gita Wiryawan merasa UU Perdagangan telah menjamin dan melindungi keberadaan pasar tradisional,”  ujar Ketua Bidang DPP IKAPPI,  Imam Hadi Kurnia di Jakarta, Kamis (13/2).

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/2), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan disahkan menjadi undang-undang (UU).

Sebelumnya, RUU usulan pemerintah ini telah melalui pembahasan di Komisi VI bersama Kementerian Perdagangan dan rampung pada Rabu 29 Januari 2014.

Menurut dia, kekuatan pasar tradisional tidak boleh dianggap sebelah mata.

Terdapat lebih dari 12,5 juta pedagang yang sejatinya adalah penggerak ekonomi nasional.

“Ini belumlah bila di hitung jejaring dari hulu – hilir dan yang menggantung kan hidup nya dari keberadaan pasar tradisional. Jumlahnya bisa lebih dari 60 juta orang,” tegasnya.

Untuk menggerakan ekonomi yang jumlahnya sebesar itu UU Perdagangan hanya menyebut Pasar Rakyat (pasar tradisional) dalam Pasal 14.

Tanpa ada satu kata pun yang menegaskan perlindungan.

Di pasal tersebut menahbiskan keberpihakan pemerintah terhadap ritel modern.

“Pengembangan, Penataan, dan pembinaan yang setara (pasal 14 ayat 1) merupakan pencideraan terhadap 12,5juta pedagang pasar tradisional di Indonesia,” urainya.

Dia justru menilai aroma liberalisasi pasar tradisional yang tercium kuat dalam pasal UU tersebut. Asas “equal-treatment” atau kesamaan perlakuan yang di kaitkan kepada pasar tradisional maupun pasar modern dan ritel raksasa mengkonfirmasi asumsi publik bahwa UU ini sangat mengabdi pada mekanisme pasar. “

UU Perdagangan secara telanjang memposisikan pasar tradisional dalam pertarungan bebas, frontal dan berhadap hadapan dengan pasar modern dan ritel ritel raksasa yang memiliki sumberdaya kapital yang lebih besar,” imbuhnya.

Kecelakaan berpikir ala Komisi VI DPR RI dan Kementrian Perdagangan termasuk di dalamnya Gita Wiryawan tentu berakibat fatal pada 60 juta orang yang menggantungkan kehidupan nya pada pasar tradisional.

“Meski UU Perdagangan ini sudah diketok, tidak akan menyurutkan langkah DPP IKAPPI untuk menyuarakan perlindungan terhadap pasar tradisional. Sebagai penggerak ekonomi nasional dan aset budaya bangsa, pasar tradisional berhak mendapatkan perlindungan dari gempuran dari pasar modern dan ritel ritel raksasa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK dan Kemendagri Sepakat Perkuat TPAKD

PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri

SCI Luncurkan Platform Digital “Ruang Logistik”

BANDUNG-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)