JAKARTA-Vonis terhadap mantan petinggi Partai Demokrat, Hartati Murdaya 2 tahun 8 bulan penjara dan denda 150 juta, tidak akan memberikan efek jera bagi pengusaha yang gemar melakukan suap untuk memuluskan bisnisnya.
Posisi Hartati yang juga sebagai petinggi partai, tidak bisa dilihat hanya sebagai sosok pengusaha yang melakukan suap tapi harus dilihat sebagai pengusaha yang berpartai dan mempengaruhi penyelenggara negara.
“Vonis ringan ini merupakan alarm bahwa pengadilan belum sepenuhnya menegakkan keadilan. Vonis ringan jelas melukai rasa keadilan masyarakat,” Ketua SETARA Institute Hendardi di Jakarta, Senin (4/2).
Menurut dia, vonis ini juga mendambah daftar panjang ‘pembebasan’ para koruptor dan pelaku suap (terhadap penyelenggara negara).
“Ini preseden buruk penegakan hukum. Hutan dan tanah negara akan terus menghadapi ancaman perampasan dari para pengusaha dan penguasa korup,” ujar dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Hartati Murdaya dengan sangat ringan.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya divonis 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.