Warga NU Desak Pengesahan UU Pesantren

Monday 23 Sep 2019, 2 : 12 pm
Ridwan Balia-Koordinator Komunitas NU Kultural

JAKARTA-Komunitas Nahdliyin Kultural mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Pesantren menjadi Undang-Undang (UU). Alasannya, UU ini sangat bermafaat bagi kalangan pesantren yang jumlah sangat banyak di Indonesia.

“Kami meminta DPR untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menunda pengesahan RUU pesantren,” kata Koordinator Komunitas NU Kultural, Ridwan Balia dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurut Ridwan, dengan adanya UU Pesantren maka ada pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan di Tanah Air. “Apalagi mayoritas fraksi di parlemen sudah menyatakan menyetujui pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-Undang,” tambahnya.

Lebih jauh kata Ridwan, isi dari RUU Pesantren sudah sesuai dengan visi-misi dan keberadaan pesantren di Indonesia. Apalagi selama ini pesantren telah memberikan kontribusi nyata untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ditempat terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mengakui pengesahan RUU Pesantren masih dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. “Ya kita sedang membicarakannya di Bamus,” ucapnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/3019).

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah telah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dalam rapat kerja, Kamis (19/9/2019).
RUU Pesantren tersebut akan segera dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna. “Setuju,” jawab peserta rapat.

Ada yang berbeda hasil final RUU Pesantren dari pembahasan sebelumnya. Terutama di bagian nomenklatur yang tadinya bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU Pesantren saja.

Dalam RUU ini juga diatur soal keberadaan dana abadi untuk pesantren. Dana abadi nantinya akan diatur pemerintah melalui peraturan presiden.

Sempat terjadi perdebatan soal dana abadi. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin merasa keberatan jika harus menanggung dana abadi jika hanya khusus untuk pesantren di luar dana alokasi pendidikan.

Sedangkan Komisi VIII bersikeras ingin dana abadi pesantren di luar alokasi dana pendidikan. Namun, pada akhir rapat, disepakati dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.

Aturan soal dana abadi terdapat pada pasal 49 yang berbunyi “Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan”. “Sepakat Pasal 42 kata dapat dicabut kemudian muncul kalimat pada 49 ayat 1 seperti yang sekarang,” ucap Ali.

Don't Miss

Menperin Tawarkan India Kerja Sama Produksi Bahan Baku Obat

JAKARTA-Pemerintah Indonesia mengajak para pengusaha India untuk terus meningkatkan investasi

Pebisnis Online Wajib Perhatikan SNI, MKG, dan Label

JAKARTA-Para pelaku bisnis dalam jaringan (daring/online) harus memperhatikan sejumlah ketentuan