Waspadai Penyusupan Kader-Kader Yang Terafiliasi Radikalisme dan Intoleransi

Monday 29 Apr 2019, 11 : 43 am
by

Oleh: Petrus Salestinus

Partai Politik yang menamakan diri sebagai Partai Nasionalis dan/atau Nasionalis-Religius, harus benar-benar waspada dan memantau secara cermat perilaku politik kader-kadernya yang terpilih menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DRD Kabupaten dalam pemilu 2019.

Mengapa, karena terdapat dugaan adanya penyusupan caleg-caleg yang berafiliasi atau yang terpapar dengan Radikalisme dan Intoleransi, sehingga segala aktivitas politik di DPR RI terkait dengan bidang legislasi harus benar-banar dicermati, agar kelak DPR RI tidak lagi melahirkan peraturan perundang-undangan yang memberi ruang bagi berkembangnya Radikalisme dan Intoleransi.

Saat ini dikonstatir oleh sejumlah pihak bahwa banyak kader Partai Politik yang terpapar Radikalisme dan Intoleransi berhasil masuk ke berbagai instansi Pemerintah di ekskeutif dan yudikatif melalui peran sentral kekuasaan Legislatif dan Partai Politik.

Partai-Partai Politik besar dan kecil yang menamakan diri Nasionalis dan Religius seperti PDIP, GOLKAR, DEMOKRAT, GERINDRA, PKB, NASDEM, HANURA dll harus mencermati secara ketat perilaku politik kader-kadernya di legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Karena terdapat fakta dimana sejumlah produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR dan sejumlah kebijakan pejabat eksekutif, bukan saja telah memberi ruang dan waktu bagi berkembangnya Radikalisme dan Intoleransi selama kurun waktu 15 (lima belas) tahun terakhir pasca reformasi, akan tetapi juga sejumlah rumusan pasal dari UU tertentu telah mempersulit atau memperlemah posisi negara ketika negara hendak mengeksekusi kebijakannya untuk menindak Ormas-Ormas Radikal dan Intoleransi yang aktivitasnya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila bahkan mau menggantikan Ideologi Pancasila itu sendiri. 

Radikalisme dan Intoleransi Menguat

Salah satu sebab menguatnya Radikalisme dan Intoleransi di Indonesia, adalah karena terlalu longgarnya UU yang mengatur tentang Keormasan dan Kejahatan Sara dalam UU Pilkada dan Pemilu tidak dirumuskan secara komprehensif dan sanksi pidananya-pun sangat rendah.

Salah satu contohnya tentang “kejahatan sara” yang meskipun sudah diatur di dalam UU No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara bahkan 6 (enam) tahun kalau menggunakan Informasi Elektronik. Namun rumusan pasal kejahatan sara itu diatur lagi di dalam UU Pemilu atau Pilkada, yang ancaman pidananya hanya 3 (tiga) bulan s/d. 18 (delapan belas) bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sudah Lama Ditahan KPK, Cak Imin : Belum Ada PAW Musa Zainudin

JAKARTA-Ketua umum PKB Muhaimin Iskandar mengungkapkan masalah Pergantian Antar Waktu
perseroan sedang berada dalam status PKPU yang diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri, dengan Nomor Perkara 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Siap Rilis Obligasi dan Sukuk, PTPP Tawarkan Bunga Hingga 9,1%

JAKARTA-PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mematok tingkat bunga berkisar 8,5-9,1