Waspadai, PP 72/2016 Bertentangan Dengan UU BUMN

Monday 16 Jan 2017, 5 : 38 pm
swarasenayan.com

JAKARTA-Masyarakat mempertanyakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Menurutnya PP tersebut berbahaya karena BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing. Ia juga menegaskan PP tersebut bertentangan dengan UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. “Dengan aturan tersebut bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada Perseroan Terbatas, baik milik BUMN maupun swasta lainnya, bahkan asing dengan cara dijadikan penyertaan modal negara dalam suatu perusahaan,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu  (14/01/2017).

Politisi Hanura ini memberikan contoh, perusahaan seperti Pertamina yang merupakan BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme penyertaan modal negara. “Contohnya, bisa saja suatu saat aset negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal negara di PT Chevron Indonesia. Aturan ini sangat berbahaya. Karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing,” tuturnya.

Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa mekanisme APBN, sambung Inas, berarti bisa juga negara memberikan suntikan modal ke perusahaan asing atau swasta lainnya. “Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” tegas Inas.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 2A PP 72 tahun 2016 menuai banyak kontra. Pasalnya negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR. Berikut bunyi PP 72 tahun 2016 pasal 2A : (1) “Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”

Dalam pasal 2A PP 72 tahun 2016 dinyatakan dengan jelas bahwa PMN yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Terkait hal ini, Inas menjelaskan bahwa di dalam UU BUMN sudah dijabarkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian sahamnya adalah milik negara. “Padahal UU No. 19 Tahun 2003 menyebutkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian besar sahamnya milik negara,” pungkas Inas. ***

Don't Miss

Hore…Barcelona Kampiun La Liga Spanyol Musim 2022-2023

Barcelona sukses meraih gelar juara La Liga musim 2022-2023 setelah
Adhi Commuter

Semester I 2023, Laba Adhi Karya Naik 21,31% Jadi Rp12,41 Miliar

JAKARTA-PT Adhi Karya Tbk (ADHI) membukukan laba Rp12,41 miliar pada