Yan Mandenas Gugat DPP Hanura Ke Mahkamah Partai

Thursday 20 Oct 2016, 8 : 52 pm
kabarparlemen.com

JAKARTA-DPD Partai Hanura Provinsi Papua menggugat DPP Partai Hanura di Jakarta menyusul Pelaksana Harian Ketua Umum Partai Hanura Chairuddin Ismail memberhentikannya sejak 14 Oktober lalu. Selama PLh menjabat ada delapan DPD Partai Hanura dibekukan termasuk Sumut. “Saya tidak tahu alasan pemberhentian, tidak ada surat teguran, tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi. Kami tidak tahu sebab-sebab pemberhentian saya,” kata Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua Yan P Mandenas kepada wartawan di Jakarta Kamis (20/10/2016).

Menurut Yan pemberhentian dirinya dan DPD yang lain oleh Pelaksana Harian DPP itu melanggar AD/ ART Partai Hanura. “Kami merasa keputusan itu tidak normal, tidak tahu apa kesalahan saya yang fatal, sehingga diberhentikan. Bahkan Yan Mendenas mengklaim dirinya sebagai salah satu pendiri Partai Hanura di Papua dan menjabat Ketua DPD Partai Hanura Papua sejak 2010. Terpilih kembali sebagai Ketua DPD.

Tetapi secara tiba-tiba tanggal 14 Oktober lalu mendapat surat keputusan pemberhentian dari Plh yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura. “Kami melakukan proses gugatan ke Mahkamah Partai Hanura di Jakarta. Kami DPD dan DPC di Papua solid untuk menuntut hak, karena SK pemberhentian tanpa alasan kesalahan,”ujar Yan Mandenas.

Selain Provinsi Papua kata Yan, ada tujuh DPD lainnya yang diproses pergantian atau diberhentikan oleh PLh yang menggantikan Ketua Umum Wiranto yang diangkat menjadi Menkopolhukam yakni, Sumut, Lampung, Kalbar, Kalteng, Bali, Jatim, Jabar.

Dalam kesempatan itu Yan yang menyatakan dirinya sebagai kader utama Hanura diperlakukan semaunya oleh PLh ketua umum. Upaya yang telah dilakukannya mendapat jawaban dari Mahkamah Partai terhadap gugatan tersebut yang menyatakan akan diproses. “Kami sudah minta pertemuan dialog dengan pihak PLh, tapi semua menghindar tidak mau menerima. Kami diterima oleh Sekjen, tapi kami tidak mendapat alasan pemberhentian. Kami dipanggil Wiranto, lalu mengatakan kok bisa begitu. Silahkan melakukan pembelaan diri,”kata Yan Mandenas mengutip ucapan Wiranto.

Yan Mandenas yang didamping sejumlah Ketua DPC Partai Hanura di Papua datang ke Jakarta untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. “Kami mempertanyakan proses pemberhentian tidak melalui prosedur partai misalnya alasan kesalahan maupun peringatan. AD/ ART tidak mengisyaratkan bisa mengambil keputusan strategis,”ujar Yan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perlu Data Kependudukan Guna Rampungkan RUU Perlindungan TKI

JAKARTA- Rombongan parlemen Indonesia dalam kunjungan persahabatan ke Arab Saudi dan

Lereng Merapi Krisis Air: Keraton Kompak ‘Turun’ Dengan Tangki

SLEMAN – Meskipun musim penghujan, sekitar 700an Kepala Keluarga (KK) di