JAKARTA-Produsen merk Accu, Yuasa Corporation tampaknya tak kenal lelah dalam mencari keadilan soal pemegang merk. Kini Yuasa menggugat lagi soal pembatalan terhadap merek GS Garuda Sakti milik Yudhi Tanto.
Bahkan perseteruan merek aki GS kembali muncul di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Informasi yang beredar, GS Corp mengajukan pembatalan untuk lima merek GS milik Yudhi, dengan No. 24 tanggal 11 April 2014. Merek ini terdaftar IDM000026703, IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209, dan IDM000174210.
Yuasa Corp sangat keberatan dengan pendaftaran merek GS Garuda Sakti itu. Masalahnya, Yuasa Corp, telah memproduksi Accu sejka 1908, dan sekaligus sebagai produsen accu dengan merek GS di seluruh dunia. Merek GS sendiri, singkatan dari Genzo Shimadzu, pendiri Japan Storage Battery.
Di Indonesia, merek GS pertama kali didaftarkan sejak 1958. Bahkan merek GS dinyatakan sebagai top brand sejak tahun 2012. Merek GS juga sudah terdaftar di berbagai negara, seperti Jepang dan Indonesia. Merek GS terdaftar untuk melindungi kelas 9 dan juga di kelas lainnya, seperti kelas 1,4,6,7,12, dan 37.
Ternyata, Yudhi membikin produk dengan menggunakan kemasan (packaging) yang menyerupai kemasan produk aki milik Yuasa Corp. Lantaran itu, Yuasa Corp menuding Yudhi beriktikad tidak baik untuk mengelabuhi konsumen supaya beranggapan produk miliknya punya hubungan dengan Yuasa Corp.
Terlebih, merek GS milik Yuasa Corp diklaim sebagai merek terkenal. Atas dasar itulah kemudian Yuasa Corp melayangkan gugatan dan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek GS milik Yudhi. Pasalnya, ada persamaan pada pokoknya dengan merek GS miliknya. Sayangnya, kuasa hukum Yuasa Corp, Juliane Sari Manurung, menolak berkomentar mengenai gugatan ini.