Yusril: Wacana Presiden Harus Cuti Menyesatkan dan Berbahaya

Sunday 9 Sep 2018, 7 : 43 pm
by
Photo dok detik

Kalau ini terjadi, maka Menhan, Mendagri dan Menlu (triumvirat) akan membentuk Presidium Pemerintahan Sementara. Dalam waktu 30 hari triumvirat wajib mempersiapkan SI MPR untuk memilih Presiden dan Wapres yang baru.

Jika hal seperti di atas terjadi setiap lima tahun, maka bukan mustahil akan terjadi kerawanan politik di negara ini. Kerawanan itu bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara. Negara itu tidak boleh vakum kepemimpinan karena bisa menimbulkan keadaan kritis yang sulit diatasi.

“Andai ketika jabatan Presiden vakum, terjadi keadaan darurat atau keadaan bahaya, siapa yang berwenang menyatakan negara dalam keadaan bahaya? Hanya Presiden yang bisa melakukan itu. Wakil Presiden apalagi Triumvirat, tidak punya kewenangan melakukannya,” tegasnya.

Karena itu Yusril berpendapat bahwa Presiden petahana, Jokowi atau siapapun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti.

“Berbagai meme yang hanya mengutip sepotong UU Nomor 42 Tahun 2008, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku lagi, adalah meme yang menyesatkan dan berbahaya bagi keselamatan bangsa dan negara, khususnya dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menteri BUMN Diminta Bentuk Tim Audit Rental Pesawat Garuda

JAKARTA-Peneliti Alpha Research Database, Indonesia, Ferdy Hasiman mendesak Menteri Badan

IKAPTIQ Dorong Syiar Islam Kembali Dikuatkan

JAKARTA-Kalangan DPR prihatin dengan perkembangan syiar Al Quran saat ini.