120 Bank Tandatangani Bye Laws TUKAB

Thursday 6 Jun 2013, 5 : 40 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melakukan penandatanganan dengan seluruh bank umum di Indonesia untuk mengimplementasikan bye laws nasional Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB).

Bye Laws Nasional TUKAB merupakan acuan yang disepakati mengenai mekanisme transaksi uang kartal antar bank secara nasional, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses penyediaan uang kartal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas di Jakarta, Rabu (5/6).

Dia mengungkapkan salah satu alasan lepasnya dua pulau yakni Sipadan dan Ligitan, dari Indonesia karena tidak masuknya uang kertas rupiah.

Masyarakat di sana menggunakan uang kertas “negara tetangga” sebagai alat pembayarannya.

Selain kedua pulau tersebut, kata Ronald, masih terdapat sejumlah wilayah yang masih sulit mendapatkan uang kertas rupiah. Daerah-daerah tersebut berada di wilayah perbatasan dan pedalaman.

Sementara itu, kebutuhan uang kertas nasional meningkat sekitar 15%-16% per tahun.

Oleh karena itu, BI mendorong penandatanganan dan peresmian implementasi “Bye laws.

“Ini merupakan acuan mekanisme TUKAB. Sehingga diharapkan dapat mempercepat proses penyediaan uang kartal secara nasional,” ujar dia.

Dia menambahkan, proses penyaluran uang kertas selama ini harus melalui BI.

Bank-bank yang mengalami kekurangan pecahan uang kertas tertentu harus datang ke BI untuk membeli.

Kini, dengan adanya bye laws, bank yang kekurangan uang kartal (posisi short) tidak dapat melakukan penarikan uang dalam pecahan tertentu di BI, selama masih ada bank yang kelebihan uang dalam pecahan tersebut (posisi long).

Bank dalam posisi short diharuskan melakukan TUKAB dengan bank yang memiliki posisi long.

“Bagi perbankan, kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar bank untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan uang kartal,” tandasnya.

Untuk mengatasi peningkatan aliran uang dari tahun ke tahun, kata dia, BI telah menerapkan peraturan mengenai penyetoran dan penarikan uang Rupiah oleh perbankan.

Dalam hal ini, perbankan didorong untuk turut berperan dengan melakukan TUKAB.

Guna menjaga pelaksanaan TUKAB dapat berjalan lancar, aman, seragam dan optimal, Bank Indonesia telah memfasilitasi perbankan untuk menyusun aturan main yang seragam diantara bank-bank.

Kebijakan BI  yang kemudian diturunkan ke dalam Bye Laws adalah bahwa bank yang kekurangan uang kartal (posisi short) tidak dapat melakukan penarikan uang dalam pecahan tertentu di Bank Indonesia selama masih ada bank yang kelebihan uang dalam pecahan tersebut (posisi long).

Bank dalam posisi short diharuskan melakukan TUKAB dengan bank yang memiliki posisi long.

Bagi perbankan, kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar bank untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan uang kartal.

Selain itu, BI  selama ini telah menerapkan pembayaran Rupiah layak edar dari setoran perbankan yang belum dihitung rinci kepada bank yang sama atau bank yang berbeda, asalkan masih berada dalam satu wilayah (dropshot).

Selanjutnya, mekanisme ini akan dikembangkan dan diberlakukan antar wilayah kerja Bank Indonesia, untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Dengan kerja sama yang baik antara BI dan bank-bank di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan terjadinya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ketersediaan uang kartal dalam kondisi layak edar, sesuai kebutuhan, dan tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PKS: Lindungi Masyarakat dari Rentenir Online

JAKARTA-Anggota Komisi XI Fraksi PKS, DPR-RI Ecky Awal Mucharam meminta
daya saing

Pemerintah Gratiskan Jalan Tol Dalam Kota Selama 18 Jam

JAKARTA-Kementerian BUMN telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)