14 Pasal Perlu Pendalaman, Presiden Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Friday 20 Sep 2019, 6 : 32 pm
by
KUHP
Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9)

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ditunda. Permintaan ini disampaikan Kepala Negara setelah mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP dan mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan.

“Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9) siang.

Presiden berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya.

“Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” sambung Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, dari subtansi-subtansi yang dicermatinya, setidaknya ada 14 pasal dari RUU KUHP itu yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” jelas Presiden Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gloria Arroyo Undang Megawati ke Filipina

JAKARTA-Mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo menyampaikan undangan kepada Presiden Kelima

Optimis di Tahun Politik

Oleh: Said Abdullah Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengajukan