15 K/L Tak Gunakan Dana Optimalisasi Rp 4,4 T Sesuai Kriteria

Monday 1 Dec 2014, 7 : 54 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan fokus utama soal dana optimalisasi.

Berdasarkan kajian itu, ditemukan setidaknya enam titik potensi korupsi ‎terkait pengalokasian dan penggunaan Dana Optimalisasi di 15 Kementerian/Lembaga (K/L).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK,  Busyro Muqoddas saat memaparkan hasil kajian KPK tentang Penyusunan APBN yang dihadapan Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dan Deputi Perekonomian BPKP Ardan Adipermana, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/12).

Busyo lalu menyebutkan secara detail keenam potensi korupsi tersebut. Pertama urainya, pengalokasian dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

“Hasil reviu BPKP menyebutkan 15 K/L yang menerima tambahan belanja tidak mengalokasikan dananya pada program/kegiatan/rincian kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan nilai sebesar Rp 4,4 triliun,” ungkapnya.

Kedua, jelasnya besaran usulan DPR terkait tambahan belanja tidak sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Busyro, berdasarkan pada penjelasan Pasal 15 ayat 3 UU No. 17/2013 disebutkan, perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit.

“Namun, pada pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari Rp 154,2 triliun di RAPBN 2014 menjadi Rp 175,35 triliun pada UU APBN 2014,” imbuhnya.

Ketiga lanjutnya, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil pembahasan dengan DPR tidak ditetapkan kembali.

“Hal ini membuka ruang RKP tersebut untuk terus berubah sampai penetapan APBN dan menyebabkan ambiguitas RKP yang dijadikan acuan dalam evaluasi serta memberikan hasil yang bias untuk perencanaan tahun-tahun berikutnya,” paparnya.

Temuan keempat imbuhnya, proses penelaahan dana optimalisasi belum optimal.

Temuan hasil review BPKP menunjukkan bahwa proses penelaahan belum efektif menyaring program yang tidak sesuai dengan renja K/L atau RKP.

Potensi korupsi kelima ungkapnya, mekanisme dan kriteria pembagian alokasi besaran dana optimalisasi pada masing-masing K/L tidak transparan.

Disinyalir, pembagian alokasi ini diserahkan ke Badan Anggaran dan Komisi yang ditetapkan dalam rapat internal dan tidak melibatkan Pemerintah sehingga K/L tidak mengetahui alasan mendapatkan besaran tertentu dalam alokasi tambahan belanja dan tidak siap dalam menjalankan program/kegiatan.

“Dan Keenam, tidak ada peraturan tentang kriteria pemanfaatan dana optimalisasi. Hal ini dapat membuka peluang bagi oknum untuk menambah/mengubah/menghilangkan poin-poin kriteria agar mengakomodasi kepentingan pihak tertentu serta membuat K/L dan komisi-komisi tidak mematuhi kriteria yang telah disepakati,” terangnya.

Karena itu, KPK memberikan saran perbaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk meminimalisasi penyimpangan penetapan dana optimalisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sidak Ritel Modern, Mendag: Distribusi Migor Makin Membaik

JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke

FKAM DIY Berbuka Bersama dan Berbagi Bingkisan Untuk Anak Yatim

YOGYAKARTA-Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Aktivis Masjid Daerah Istimewa Yogyakarta