Persidangan perkara ini akan dilanjutkan hari Senin mendatang, tanggal 25, dengan agenda saksi meringankan dari kedua terdakwa. “Persidangan hari ini dinyatakan selesai,”ucap hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.
baca juga: http://www.beritamoneter.com/aib-henry-j-gunawan-palsukan-keterangan-nikah-terungkap-saat-ajukan-perlawanan-eksekusi/
Usai persidangan, JPU Ali Prakoso mengaku keterangan dua Guru Besar Hukum Unair tersebut telah menguatkan surat dakwaanya. “Pendapat kedua ahli tadi tentunya sudah menguatkan dakwaan kami,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Kronologis perkara ini dimulai dari pembuatan 2 akta yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp 17 milliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry J Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.
Dalam kedua akta tersebut Henry J Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya, Iuneke Anggraini.
Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry J Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 9 November 2011 dan dilangsungkan di salah satu wihara di Surabaya dan dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.