#2019 Ganti Presiden Verus #2019 Tetap Presiden, Slogan Tanpa Manfaat

Thursday 17 May 2018, 11 : 22 pm
by
Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing

Oleh: Emrus Sihombing

Satu bulan terakhir ini, bahkan saya memperkirakan bisa berlanjut sampai pelaksanaan Pemilu 2019, tampaknya ruang publik terus diramaikan slogan “ganti presiden” versus “tetap presiden” dengan berbagai varian narasi. Dari aspek komunikasi politik, kedua slogan tersebut, sangat-sangat tidak produktif dan sama sekali tidak ada manfaatnya dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Bahkan berpotensi inskonstitusional.

Bila merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), saya belum menemukan jargon “ganti” atau “tetap” presiden. Keputusan MK mengamanatkan pemilu serentak yang dimulai tahun 2019, yaitu Pemilu DPR-RI, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Propinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Jadi, dalam keputusan MK tersebut tidak ada menyinggung tentang ganti presiden atau tetap presiden. Oleh karena itu, #2019 Ganti Presiden dan #Tetap Presiden, sebaiknya diakhiri.

Harus kita sadari bersama, bicara negara dan bangsa tidak bisa lepas dari konstitusi sebagai dasar bangunan berdemokrasi. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan “… disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …”. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu, sebagai wujud dari proses demokrasi berbangsa dan bernegara yaitu menentukan anggota legislatif (DPR RI, DPR RI, DPRD Propinsi serta DPRD kabupaten/kota) pada setiap tingkatan dan pimpinan eksekutif (presiden dan wakil presiden) lima tahunan mutlak harus berbasis keadulatan ada di tangan rakyat.

Jadi, tidak ada tertulis pada konstitusi kita, ganti presiden atau tetap presiden. Elit politik hanya boleh menjelaskan program yang terukur dan menawarkan sosok para calon legislatif dan eksekutif. Persoalan ganti presiden atau tetap presiden menjadi rana kedaulatan rakyat, otonomi rakyat, bukan intervensi dari elit politik. Rakyat harus merdeka menentukan pilihan. Tidak boleh terjadi penggiringan opini apalagi mengarahkan penentuan pilihan, seperti #2019 Ganti Presiden dan #Tetap Presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gandeng Bank BUMN, Volume Penjaminan KUR Jamkrindo Capai Rp33,9 Triliun

SURABAYA-Dalam rangka mensuskseskan UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

Pemkot Peringatkan Proyek Showroom Mobil di Alam Sutera

TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang telah memberikan surat peringatan terhadap bangunan