#2019GantiPresiden, Upaya Inskonstitusional Kudeta Presiden Jokowi

Monday 27 Aug 2018, 7 : 45 pm
by
Petrus Salestinus
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus

Oleh: Petrus Salestinus

Gerakan ganti Presiden dengan Tagar #2019 Ganti Presiden# saat ini sedang gencar disosialisasikan dan dikampanyekan oleh sekelompok orang (Neno Warisman, Ratna Sarumpaet, Achmad Dhani, Rocky Gerung dkk). Kampante ini dilakukan secara masif dengan daya dukung dari 3 Partai Politik yaitu Gerindra, PAN dan PKS. Gerakan ini jelas inkonstitusional karena bermotif untuk mengganti Presiden Joko Widodod di luar mekanisme Pemilu 2019 dan mekanisme pergantian Presiden menurut UUD 1945, karenanya harus dihentikan melalui mekanisme hukum.

Kita semua tahu bahwa Pemilu 2019, selain memilih anggota DPR, DPD dan DPRD juga sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dicalonkan atau diusung oleh Partai Politik peserta Pemilu 2019.

Jadi pada 2019 itu agenda konstitusionalnya adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan oleh KPU karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UUD 1945 dan oleh UU Pemilu 2019, bukan untuk Ganti Presiden.

Selama hampir 1 tahun (2018) berjalan, sosialisasi, provokasi, agitasi bahkan kampaye dengan Tagar #2019 Ganti Presiden# secara masif dilakukan, memberi.pesan nyata bahwa ada kompok masyarakat yang menghendaki Presiden Indonesia pada tahun 2019 bukanlah berasal dari hasil Pemilu, melainkan berasal dari upaya #2019 Ganti Preiden# karena cara-cara yang dilakukan adalah di luar mekanisme konstitusional.

Di dalam pasal 7 UUD 1945, dikatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali pada pemilu berikutnya. Di samping itu terdapat mekanisme dan prosedue untuk Ganti Presiden dan/atau Wakil Presiden yang secara limitatif diatur pada Pasal 8 UUD 1945.

Dipertanyakan

Fonemena Tag #2019 Ganti Presiden#, patut dipertanyakan motifnya, karena modus operandinya, dilakukan di luar mekanisme konstitusi.

Tag #2019 Ganti Presiden# sangat tidak jelas mekanismenya, apakah hendak menurunkan Presiden Jokowi dari kursi Presiden sebelum Pilpres 2019 dan akan digantikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla atau target kelompok masyarakat dengan Tag #2019 Ganti Presiden# ini adalah bagian dari kampanye untuk memuluskan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada Pemilu 2019 dengan cara di luar pemilu.

Kalau tujuannya murni hendak mengganti Presiden Jokowi untuk tidak lagi menjadi Presiden pada pemilu 2019, mengapa tidak mengikuti tahapan dan mekanisme Pemilihan Presiden Tahun 2019, sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, UU Pemilu dan Peraturan KPU.

Jika tujuannya adalah menggantikan Jokowi sebagai Presiden RI sekarang juga, maka tidak terdapat alasan konstitusional untuk menggantikan Jokowi, karena Jokowi tidak “mangkat, tidak berhenti, tidak diberhentikan dan tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan. Presiden Jokowi justru secara efektif menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah jabatan dan sesuai harapan publik.

Oleh karena itu gerakan dengan Tagar #2019 Ganti Presiden#, jelas sebagai gerakan inkostitusional, karena cara-cara yang dilakukan di luar mekanisme Konstitusi, mekanisme UU Pemilu dan Peraturan KPU atau setidak-tidaknya tidak mengikuti mekanisme yang diatur di dalam pasal 8 UUD 1945, dimana Presiden Jokowi hanya dapat digantikan, karena mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Reaksi publik yang menolak gerkan #2019 Ganti Presiden# diberbahai tempat, pertanda positif bahwa kesadaran masyarakat terhadap konstitusi terutama menjaga hak dan kewajiban konstitusionalnya dalam pemilu sudah sangat tinggi. Karena itu Polri harus menindak tegas kelompok masyarakat yang melakukan gerakan dengan tagar #2019 Ganti Presiden#, karena hal itu akan didukung publik.

Penulis adalah Advokat Peradi yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Prabowo Mau Umumkan Kabinet, TKN: Silahkan Saja

JAKARTA-Rencana kubu Prabowo Subianto mengumumkan kabinetnya mendapat reaksi biasa-biasa saja

OJK Bekukan Kegiatan Usaha SNP Finance

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan kegiatan usaha PT Sunprima