265 Buruh Migran Indonesia Terancam Hukuman Mati

Thursday 26 Dec 2013, 5 : 47 pm
by

SURABAYA-Permasalahan yang menjerat buruh migran Indonesia di beberapa negara terus bermunculan dari waktu ke waktu,. Hal paling menggenaskan adalah meningkatnya buruh migran Indonesia (BMI) yang terancam hukuman mati. Bukan hanya itu, PHK sepihak tak mengenal musim, underpayment, gaji tidak dibayar dan pelanggaran hak-hak normatif hingga praktik perbudakan. Belum lagi penjara-penjara yang semakin dipadati oleh BMI, eskalasi kekerasan telah menjadi kisah harian, meninggal dunia, pemerkosaan, terlantar, trafficking, deportasi , dan masalah-masalah lain yang menunggu untuk diselesaikan.

Salah seorang pendiri Migrant CARE dan Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah,  mengungkap, 265 BMI terancam hukuman mati.  Menurut data yang dihimpun Migrant Care, jelas Anis, di Malaysia 213 BMI sedang dalam proses hukum, 70 kasus sudah divonis hukuman mati. “Di Arab Saudi saat ini terdapat Sembilan kasus dengan vonis tetap hukuman mati dan 33 kasus dalam proses. Di China terdapat Sembilan kasus vonis tetap hukuman mati dan 18 kasus masih dalam proses. Hal ini sangat memprihatinkan,” papar Anis Hidayah.

Anis Hidayah mengungkap, sudah banyak eksekusi mati yang terjadi di beberapa negara terhadap buruh migran Indonesia. Di antaranya  pada 19 Januari 1990 Basri Masse dieksekusi mati di Malaysia, Karno Marzuki, 14 September 1991 di Malaysia, Yanti Iriyanti pada 12 Februari 2008 di Arab Saudi, Darman Agustiri pada tahun 2010 di Mesir, dan Ruyati pada 18 Juni 2011 di Arab Saudi.

Apa yang menimpa buruh migrant Indonesia tersebut menurut Anis, sebenarnya tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Sebagai contoh, 101.067 buruh migran tidak berdokumen yang mendaftarkan legalisasi namun hanya 17.306 yang berhasil mendapatkan dokumen ketenagakerjaan dan 6.700 yang mendapatkan exit permit. “Ini juga terjadi karena adanya misleading tentang perlindungan yang dimaknai secara parsial dan ad hoc, yakni penanganan kasus, pendekatan yang digunakan hanya case by case approach. Seringkali juga reaktik bahkan terlambat. Misalnya memulangkan overstayers dari Arab ketika didesak masyarakat dengan aksi 1000 rupiah. Respon Ruyati dilakukan setelah Ruyati di eksekusi mati,” jelas Anis.

Untuk meminimalisasi atau bahkan menghentikan terjadinya hal tersebut, Anis menekankan perlunya peran Pemda setempat yang daerahnya mengirim buruh keluar negeri. Beberapa point yang harus diperhatikan Pemda, antara lain Pemda wajib memberikan informasi, pelayanan dan fasilitas kepada BMI yang mudah, murah dan berkualitas, dapat membentuk pelayanan terpadu guna mempermudah pelayanan pada BMI, peringatan daerah wajib memberikan fasilitas pembiayaan guna meringankan beban BMI.

Selain itu, lanjut Anis, Pemda juga harus memberikan pendampingan atau fasilitas pembiayaan utuk BMI yang memilih tidak berangkat lagi, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi BMI agar benar-benar menjadi BMI yang berkualitas, dan agar pemerintah pusat dan perwakilan RI di luar negeri melakukan upaya untuk mendapatkan job order dari pemberi kerja di luar negeri. “Lalu hal yang harus dilakukan para eksekutif dan legislative adalah merampungkan revisi UU TKI,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Terus Merugi, Defisit MBTO Per 30 Juni 2023 Bengkak Jadi Rp301,75 Miliar

JAKARTA-PT Martina Berto Tbk (MBTO) selama enam bulan pertama tahun

Hendardi: Aksi Intoleransi Bibit Dari Terorisme, Polisi Tak Boleh Kompromi

JAKARTA-Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan penangkapan terhadap sejumlah orang yang