JAKARTA-Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar 307 produk yang melanggar ketentuan tentang standarisasi dan perlindungan konsumen. Dari 307 produk, sebanyak 72 persen merupakan produk impor yang didominasi produk-produk elektronika dan alat listrik. Sebanyak 21 persen merupakan hasil produk dalam negeri. Sementara itu, sisanya 7 persen tidak diketahui asal negara pembuatnya.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan 307 produk ini merupakan hasil pengawasan selama kurun waktu April hingga September 2013 oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag.“Pengawasan dilakukan terhadap produk-produk yang telah diberlakukan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) wajib, label, dan kelengkapan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan berbahasa Indonesia serta ketentuan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas dia saat konferensi pers di Auditorium Kemendag di Jakarta, Kamis (31/10).
Berdasarkan parameter pengawasan, dalam kurun waktu tersebut, Kemendag telah mengidentifikasi sebanyak 112 pelanggaran terkait SNI, 78 pelanggaran terkait manual dan kartu garansi, 78 pelanggaran terkait label, dan 21 pelanggaran terkait dengan ketentuan distribusi. “Diantara 307 produk tersebut, 18 produk diantaranya telah memenuhi persyaratan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.
Komentari tentang post ini