35 Orang FAPP Audiensi Dengan Menkopolhukam

Friday 14 Jul 2017, 7 : 26 pm
by
I Wayan Sudirta yang di damping oleh Teguh Samudera dan Junimart Girsang menyampaikan kajian hukum kepada Menkopolhukam, Wiranto

JAKARTA-Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menyerahkan kajian hukum kepada pemerintah mengenai berbagai opsi yang dapat ditempuh sehubungan dengan pembubaran organisasi-organisasi masyarakat anti-Pancasila.

Kajian hukum FAPP ini diberikan kepada Menkopolhukam RI, Wiranto saat beraudiensi dengan 35 orang anggota FAPP pada pada Jumat, (14/7). Pertemuan yang digelar di Gedung Utama Kemenkopolhukam RI ini dipimpin oleh ketua delegasi Teguh Samudera.

Kajian hukum tersebut diserahkan oleh I Wayan Sudirta yang di damping oleh Teguh Samudera, Junimart Girsang, Rambu Tjajo dan Ignatius Andy.

Menurut Wayan, kajian hukum ini sebagai bentuk komitmen FAPP dalam mendukung upaya Pemerintah.

Dalam pengantarnya, sebelum kajian tersebut diserahkan kepada Kemenkopolhukam RI Wiranto, Wayan menyampaikan bahwa ada 4 alternatif cara pembubaran ormas yang menentang Pancasila dan NKRI baik melalui UU ormas, maupun revisi terbatas UU ormas, sampai dengan cara melaui PERPU, baik dengan jalur pengadilan ataupun dengan Kementerian terkait.

Wayan juga mengatakan bahwa PERPU No 2  Tahun 2017 sudah tepat dikeluarkan .karena adanya keadaan yang mendesak.

Gejolak dan keresahan yang terjadi di Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara, salah satu indikasi dimana masyarakat sudah khawatir bahkan cenderung resah, bahwa Pancasila dan NKRI telah nyata-nyata diganggu dan dirong-rong untuk diganti dengan faham lain.

“Kalau begini terus persatuan kita bisa pecah. Pancasila dan NKRI bisa jadi hanya tinggal nama kalau kita semua diam saja,” terangnya.

Sementara itu ketentuan UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas sepertinya tidak memadai untuk membubarkan ormas-ormas intoleran yang anti Pancasila dan NKRI tersebut.

Sementara itu, Menkopolhukam Wiranto menyatakan sangat senang menerima kehadiran FAPP. “Saya mengharapkan ada keberlanjutan kerjasama FAPP dengan Pemerintah sehubungan adanya pro dan kontra terhadap PERPU No 2 Tahun 2017, sehingga Pemerintah dengan FAPP berada dalam satu barisan yang solid untuk kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara”, kata Wiranto.

Seperti diketahui, FAPP yang dideklarasikan pada Senin, 29 Mei 2017, merupakan forum yang dibentuk oleh para advokat  yang memiliki kepedulian terhadap kedaulatan Pancasila dan mendukung tindakan pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila.

Setelah sebelumnya beraudiensi dengan PBNU dan Kapolri, Jend Polisi Tito Karnavian, kali ini FAPP menyampaikan dukungannya kepada Pemerintah RI melalui Menkopolhukam RI, Wiranto.

FAPP sangat menghargai Pemerintah RI yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17  Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

FAPP juga menyatakan dukungannya dan siap membantu upaya-upaya Pemerintah RI untuk menegakkan supremasi Pancasila, antara lain  melalui pembubaran organisasi-organisasi masyarakat yang secara jelas bermaksud untuk mengganti/mengubah dasar negara Republik Indonesia, Pancasila.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menyusul PPAD, FKPPI Juga Dukung Judicial Review UU BUMN

JAKARTA-Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI /

Hanura: Demokrat Dikadali Prabowo, Wajar Jika Bermain 2 Kaki

JAKARTA-Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Inas Nasrullah