4 Dosa Besar Novanto Yang Belum Terhapuskan

Sunday 22 Nov 2015, 8 : 49 pm
by
dok: selasar.com

JAKARTA-Ketua DPR Setya Novanto tersandung masalah “Papa Minta Saham”. Pembicaraan permintaan saham Freeport Indonesia sebesar 20% dengan manajemen perusahaan itu terekam dan diketahui publik setelah dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD (Mahkamah Kehormatan DPR). Nama bendahara Partai Golkar itu pun menjadi buah bibir dalam beberapa hari terakhir.

Sebenarnya, bukan baru kali ini Novanto yang mewakili daerah pemilihan NTT itu terjerat kasus. Sebelumnya, ia terlilit sejumlah masalah besar, kasus dugaan korupsi. Tapi politisi ini terkenal licik dan licin. Ia selalu lolos dari kasus-kasus yang menjeratnya. Inilah dosa-dosa Setya Novanto yang belum terhapuskan.

  1. Kasus E-KTP

Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2013. Ia menyebut, Novanto terlibat dalam kasus ini. Bahkan Novanto disebut-sebut sebagai pengendali proyek ini. Imbalannya, ia mendapat fee 10 persen. Sayang, kasus ini tidak berlanjut karena ia mengaku tidak terlibat. Novanto pun lolos dari jeratan hukum.

  1. Korupsi Pembangunan Lapangan Tembak PON 2012

Nazaruddin juga menyebut keterlibatan Novanto dalam dugaan korupsi pada proyek pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012, yang melibatkan Gubernur Riau ketika itu yang juga kader Partai Golkar, Rusli Zainal. Novanto juga disebut-sebut sebagai pengendali dan pengatur proyek ini. Novanto pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Rusli Zainal pada 19 Agustus 2013, tapi lagi-lagi lolos dari jerat hukum. Sementara Rusli Zinal sudah dipenjara.

  1. Skandal pencurian beras Impor Vietnam

Bersama Idrus Marham yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Setya Novanto memindahkan 60 ton beras impor asal Vietnam pada 2003. Mereka diduga memindahkan beras itu dari gudang pabean ke gudang nonpabean, padahal bea masuk dan pajak beras impor tersebut belum dibayar. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 122,5 miliar. Terkait kasus ini, Novanto hanya sekali diperiksa Kejaksaan Agung yaitu pada 27 Juli 2006. Setelah itu, kasus ini lenyap dan Novanto pun kembali lolos dari jeratan hukum.

  1. Cassie Bank Bali

Politisi Partai Golkar ini pernah menjadi tersangka dalam skandal cessie atau pengalihan hak piutang Bank Bali senilai Rp 546 miliar kepada PT Era Giat Prima milik Setya Novanto, Djoko S Tjandra, dan Cahyadi Kumala pada 1999. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 904,64 miliar. Tapi Setya Novanto lolos setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada 18 Juni 2003. (carol aji dari berbagai sumber)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pembibitan 250 Varietas Anggur Mancanegara di Lereng Merapi

YOGYAKARTA-Tatar Fatoni seorang pemuda dari lereng Gunung Merapi telah berhasil

Komisioner Tapera Resmi Dilantik 

JAKARTA-Adi Setianto resmi dilantik menjadi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan