42% Kasus Kecelakaan Dipicu Perilaku Ugal-ugalan

Thursday 25 Sep 2014, 2 : 01 pm
by

SEMARANG-Lima tahun pasca diterbitkannya regulasi tentang Lalu Lintas ternyata tidak mampu mengurangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas jalan raya. Data Korlantas Polri menyebutkan bahwa sekitar 41% korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah rentang usia 16-30 tahun. Sedangkan sekitar 27% pemicu kecelakaan adalah kelompok usia yang sama.

Generasi muda menempati posisi dominan. Setidaknya 42% kasus kecelakaan dipicu oleh perilaku berkendara yang ugal-ugalan. Selebihnya perpaduan dari aspek manusia lainnya, seperti lengah dan ngantuk, serta faktor jalan, kendaraan dan alam.

Untuk mengkaji hal tersebut, Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata menggelar seminar bertema “Kesiapan pemerintah dalam Implementasi UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas”

Menurut dosen FHK Unika, Algooth Putranto Undang-Undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Jalan berikut Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 secara jelas memaparkan kewajiban pemerintah sebagai penanggung jawab lalu lintas, yang artinya terdapat jerat hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah. “Tanggung jawab tersebut memiliki implikasi gugatan hukum masyarakat pengguna jalan raya terhadap pemerintah pusat dan daerah sebagai penyelenggara jalan raya. Masyarakat dapat menggugat pemerintah sebagai penyelenggara jalan raya,” ujar Algoth yang juga ketua penyelenggara seminar ini.

Acara yang digelar Senin 29 September mulai pukul 08.00 hingga 13.00 di Ruang Teater Gedung Thomas Aquinas mnenghadirkan sejumlah pembicara a.l. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, Hari Sasono (Ketua Yayasan Astra Honda Motor), Edo Rusyanto, penulis buku ‘Menghapus Jejak Roda’ dan Ketua Umum Road Safety Association (RSA) Indonesia, Kombes Istu Hari, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng dan Val. Suroto, Ahli Hukum Keperdataan FHK Unika Soegijapranata. “Pertanyaannya apakah seluruh pihak telah sadar dengan regulasi tersebut? Kami mencoba menggali lebih dalam perihal diseminasi UU, kesiapan pemerintah menjalankan UU, meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap keselamatan di jalan raya,” ujarnya.

Sejak UU Lalu Lintas diteken, lanjutnya, lalu lintas jalan raya merupakan salah satu pembunuh terutama generasi muda. Kelompok usia muda menjadi figur yang memilukan. Kelompok ini menjadi korban, sekaligus pemicu kecelakaan yang dominan.

Sementara di Jawa Tengah, data Korlantas Polri selama periode 2012 dan 2013 menunjukkan kasus kecelakaan lalu lintas di Jateng secara konstan menempati nomor dua nasional.

Pada 2012, Jateng mencatat 63 kasus kecelakaan per hari dengan korban tewas sekitar 11 jiwa per hari. Provinsi berpenduduk sekitar 32 juta jiwa ini mencatat penurunan kasus kecelakaan hingga hampir 16% pada 2013. Namun jumlah korban yang tewas akibat kecelakaan justru meningkat sekitar 7% menjadi 12 orang per hari.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba EXCL di Kuartal Pertama Anjlok Jadi Rp320,51 Miliar

JAKARTA-Laba bersih PT XL Axiata Tbk (EXCL) pada Kuartal I-2021

Kasasi PKS Kalah, Fahri Tagih Ganti Rugi Rp30 Miliar

JAKARTA-Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) merupakan ketetapan hukum yang bersifat