5.000 Aktivis 98 Dari 34 Provinsi Siap Jaga KPU

Thursday 16 May 2019, 10 : 44 pm
by

JAKARTA-Forum Alumni Rembuk Nasional Aktivis 98 tetap menggelar aksi menginap di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada tanggal 21 sampai 22 Mei pekan depan meski hingga saat ini belum mendapat surat ijin dari Kepolisian.

Langkah menjaga KPU ini sangat penting guna menghindari terjadi tindakan inkonstitusional saat lembaga penyelenggara pemilu itu mengumumkan pemenang Pilpres 2019.

“Kami meyakini polisi akan memberi izin. Polisi masih mengkaji surat permohonan yang kami ajukan,” ujar Ketua Forum Alumni Rembuk Nasional Aktivis 98, Sayed Junaidi Rizaldi di Jakarta, Kamis (16/5).

Menurutnya, Polisi memberikan waktu 3 hingga 4 hari untuk memutuskan apakah mengizinkan menginap atau tidak.

Sebelumnya, Forum Alumni Rembuk Nasional Aktivis 98 telah mengajukan izin pada Rabu 15 Mei 2019 lalu. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban dari polisi.

“Tapi, kalau tidak ada izin pun kami tetap turun dengan rencana awal (menginap di KPU). Belum ada perubahan dari rencana awal,” tegasnya.

Sayed memastikan sebanyak 5.000 aktivis 98 akan datang dari 34 provinsi se-Indonesia akan datang menginap di KPU.

Beberapa pentolan Forum Alumni Rembuk Nasional Aktivis 98 seperti Wahab Talaohu, Hengki Irawan, dan Abdullah Taruna juga dipastikan akan hadir di KPU.

“Kami akan tetap menggerakan 5.000 aktivis 98 untuk menjaga dan mengawal KPU RI dari tindakan inkonstitusional dari para pihak yang hendak melemahkan dan mendelegitimasi KPU RI,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Segera Terbitkan Aturan Agen Reksadana

JAKARTA-Otoritas jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan terkait perluasan

Moeldoko Bicara Soal Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani di Acara KKN Kebangsaan

JAKARTA-Pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan Tahun 2022 yang