80 Pasangan Independen Gagal Ikut Pilkada

Wednesday 24 Jun 2015, 7 : 30 pm
by

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematok syarat yang sangat ketat bagi calon kepala daerah yang ikut berlaga dalam Pilkada 2015. Syarat yang rigid ini memakan korban dengan gugurnya bebarapa calon yang berasal dari jalur perseorangan atau independen. Data KPU menyebutkan sebanyak 80‎ pasangan independen gagal mengikuti kompetisi Pilkada serentak. “80 pasangan calon tidak bisa ikut dalam Pilkada serentak mayoritas karena kurangnya dukungan,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik  saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Rabu (24/6).

Seperti diketahui, KPU membuka pasangan calon independen untuk Pilkada 2015 sejak 11 Juni sampai 15 Juni lalu. Pembukaan tersebut memang dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik, yang baru dibuka 26 Juli mendatang.

Menurut Husni, sebanyak 254 pasangan calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU. Namun dari jumlah itu, tercatat sebanya 174 pasangan berhasil lolos verifikasi. Sementara 80 pasangan gagal saat veri‎fikasi batas jumlah dukungan.

Rinciannya, sebanyak 254 calon yang sudah mendaftar itu terbagi menjadi 8 pasangan di 6 provinsi, 38 pasangan calon di 21 kota. Sisanya sebanyak 208 pasangan calon perseorangan yang mendaftar di 112 kabupaten.

Diterangkan oleh Husni, sejumlah pasangan gagal tersebut, kebanyakan  gugur lantaran persoalan administrasi. Antara lain menyangkut syarat dukungan. Yaitu adanya pengumpulan bukti foto copy identitas pemilih di daerah masing-masing para pasangan calon, minimal 10 persen dari jumlah total pemilih di daerah setempat.

Bukti dukungan tersebut bukan cuma dibuktikan dengan foto copy fisik. Melainkan juga file soft copy identitas serupa. Tapi dikatakan Husni, terkait syarat tersebut, pasangan calon independen yang gagal ada juga lantaran bedanya jumlah bukti dukungan fisik dan lunak. “Ada juga yang gugur karena terlambat mendaftar. Padahal hanya telat 15 menit,” ujar Husni.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, calon non parpol disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, serta harus mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani.

Persyaratan tersebut diperberat dari sisi jumlah dukungan yang harus dikumpulkan dibanding PKPU Nomor 13 tahun 2010, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 4 persen. Namun kini, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen.

Jika dalam aturan lama fotokopi KTP yang dikumpulkan boleh bukan e-KTP, maka di aturan yang baru, harus fotokopi e-KTP. Misal, untuk maju di suatu daerah dengan penduduk 10 juta jiwa seorang calon independen harus mengumpulkan dukungan 750 ribu fotokopi e-KTP.

Tak hanya itu, pada level provinsi, jumlah dukungan yang dikumpulkan harus berasal dari sebaran lebih dari 50 persen jumlah kabupaten atau kota yang ada di provinsi tersebut. Sedangkan untuk tingkat kabupaten kota, jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen di kecamatan yang ada pada kabupaten atau kota tersebut. (GAM/ABD)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dua Anak Usaha Golden Energy Mines Teken Perjanjian Kredit Senilai Rp2,125 Triliun

JAKARTA-Direksi PT Borneo Indobara (BIB), dan Direksi PT Barasentosa Lestari

Kapolri Tito Dikukuhkan Jadi Profesor ‘Kontra Terorisme’

JAKARTA-Kapolri Jenderal Polisi Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA., Ph.