90% Investasi di Sektor Pertanian Milik Modal Asing

Tuesday 24 Sep 2013, 2 : 36 pm
by

JAKARTA-Direktur Eksekutif Indonesia Global Justice (IGJ) M Riza Damanik mendesak pemerintah agar isu pertanian  dan lingkungan hidup harus keluar dari kesepakatan Asia Pacific Economic Community (APEC) dan World Trade Organization (WTO). Hal ini penting karena isu lingkungan hidup dan pangan merupakan Hak Asasi Manusia yang wajib diselenggarakan dan dilindungi oleh negara. Sementara APEC dan WTO melarang negara melakukan proteksi (melindungi) sektor pertanian dan lingkungan hidup. “Sebagian besar kebutuhan dunia, bahkan untuk Indonesia mencapai lebih dari 80% produksi pertanian yang menopang pemenuhan pangan rakyat berasal dari petani dan nelayan kecil yang membutuhkan insentif dari negara,” jelas  Riza di Jakarta, Selasa (24/9).

Dan WTO kata dia hendak mengurangi bahkan mencabut pemberian subsidi bagi petani. Mereka beralasan, pemberian subsidi bagi petani dapat mendistorsi harga produk pertanian  dan perikanan di pasar global.

Menurut dia, APEC dan WTO mendorong kompetisi terbuka dan timpang yang menyebabkan menyempitnya lahan-lahan pertanian rakyat oleh kegiatan industri . Di Indonesia sekitar 100 ribu hektar lahan pertanian di konversi tiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan terpinggirkannya produk pertanian lokal dipasar domestik oleh produk impor. Data menyebutkan, nilai impor pangan Indonesia terus  meningkat dari US$ 11 miliar di 2010 menjadi US$17 miliar di 2012). “Menyempitnya lahan pertanian juga menjadi pemicu konflik agraria yang kian meluas,” tutur dia.

APEC dan WTO jelas dia menjauhkan pencapaian kedaulatan pangan suatu negara dan hendak menggantikannya dengan memperluas keterlibatan sektor swasta asing melalui instrumen Private Public Partnership (PPP), Dispute Settlement Body (DSB), dan sertifikat Paten. ‘Di Indonesia 2 tahun terakhir, sebanyak lebih dari 90% investasi di sektor pertanian dan perkebunan, pertenakan, dan perikanan adalah modal asing,” imbuh dia.

Karena itu, DPR harus segera mempersoalkan kesepakatan yang disetujui oleh Menteri Chatib Basri bersama Para Menteri anggota APEC, Jumat (20/9) di Bali, untuk menghilangkan peran negara melindungi pasar domestik dari liberalisasi perdagangan dan investasi. Keputusan ini sekaligus melegitimasi pertemuan APEC dan WTO di Bali untuk  menghilangkan hak-hak mendasar petani, nelayan, UMKM & perempuan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Permintaan Lesu, Harga Minyak Dunia Makin Merosot

JAKARTA-Harga minyak mentah dunia kembali jatuh tergelincir pada penutupan perdagangan
Per 26 September tidak ada provinsi di level 4 asesmen, bahkan Lampung telah berhasil berada di level 1

Hingga 11 Mei, Realisasi PEN Capai Rp172,35 Triliun

JAKARTA-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi Program