Ada 41 Perusahaan Jasa Pos Dicabut Izinnya

Tuesday 17 Apr 2018, 4 : 42 pm
kompas

JAKARTA-Pemerintah mencabut izin 41 perusahaan penyelenggara pos dalam kurun Januari sampai Maret 2018 untuk menertibkan industri pelayanan pos dan melindungi konsumen. “Kami mencabut 38 perusahaan penyelenggara pos selama 2017. Untuk 2018, ada 26 selama Februari dan 15 pada Maret,” kata Direktur Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika Ikhsan Baidirus di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa, (17/4/2018).

Ikhsan mengatakan pencabutan izin dilakukan karena ada pelaku usaha pos dan logistik yang operasinya di lapangan tidak sesuai dengan aturan main. “Di ujung sana ada masyarakat yang dilindungi. Karena itu, reaksi ini keinginan pemerintah menertibkan perusahaan yang kurang sesuai atau membuat posisi customer kurang aman,” katanya.

Dia menjelaskan pula bahwa kementerian meminta perusahaan penyelenggara pos mengirimkan laporan per semester untuk mengevaluasi kinerja mereka.

Kementerian mencatat hingga Maret 2018 ada 644 perusahaan penyelenggara pos yang mengantongi izin, baik perusahaan skala nasional, provinsi mau pun kabupaten/kota. Selama Januari-Maret 2018, menurut Ikhsan, ada sekitar 30 perusahaan mengajukan izin. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ekspor Membaik, Pertumbuhan Kuartal IV Naik

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyebutkan prospek pertumbuhan ekonomi akan lebih baik

BI: 2013, Simpanan Masyarakat Tangerang Rp42,5 Triliun

TANGERANG-Bank Indonesia (BI) mengungkapkan dana simpanan masyarakat di Kota Tangerang