Ada Tiga Masalah Dalam RUU MD3

Thursday 5 Jun 2014, 7 : 30 pm
buletinjambi.com

JAKARTA-RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) versi DPR memiliki setidaknya tiga masalah dalam implementasinya. “Karena itu, DPD mendorong pengaturan model tripartit itu yang harus terwujud konsistennya dalam revisi UU MD3,” kata Ketua Panitia Perancang Undanga-Undang (PPUU) DPD I Wayan Sudirta dan Wakil Ketua, Anang Prihantoro, dalam RDP di Jakarta, Kamis (5/6).

Wayan menjelaskan, Tim RUU MD3 DPD bertugas antara lain mengkaji dan menganalisa materi RUU MD3 dan RUU P3 sebagai bahan pembahasan bersama DPR dan Pemerintah.

Lebih jauh Wayan  berharap, RUU MD3 yang nantinya disahkan menjadi UU akan membangun parlemen yang kredibel, akuntabel, dan transparan, serta akan menata relasi antarlembaga perwakilan DPR dan DPD, termasuk penggabungan dua sekretariat jenderalnya. “RUU perubahan UU MD3 ditargetkan selesai sebelum pelantikan anggota DPR dan DPD yang baru tanggal 1 Oktober 2014,” jelasnya.

Menyangkut kewenangan DPD ikut menyetujui RUU, DPD dapat saja ikut membahas dan memberi pendapat pada saat rapat paripurna DPR yang membahas RUU pada tingkat II, tetapi tidak memiliki hak memberi persetujuan terhadap RUU yang bersangkutan. Persetujuan terhadap RUU untuk menjadi undang-undang, terkait ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa hanya DPR dan Presiden yang memiliki hak memberi persetujuan atas semua RUU.

Sementara itu, Wakil Ketua Anang menjelaskan Tim RUU MD3 DPD mempertanyakan materi draft RUU MD3 versi DPR yang tidak mengadopsi putusan MK tanggal 27 Maret 2013 yang lalu. “Akan ada masalah dalam implementasinya,” ujar Anang.

Dia mencontohkan tiga itu antara lain, RUU MD3 versi DPR mengatur penyelenggaraan sidang tahunan MPR serta menghapus sidang bersama DPR-DPD dalam bab, pasal, dan ayat tentang DPR tapi mempertahankannya dalam bab, pasal, dan ayat tentang DPD. “Kami mendorong revisi UU MD3. Kami memang mesti berbenah, tapi putusan MK itu harus terwujud konsistennya dalam UU. Dan, dalam perkembangan pembahasan revisi UU MD3, justru banyak pihak yang mengusulkan agar DPD diatur dengan UU tersendiri, begitu pun DPR diatur dengan UU tersendiri,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jazilul : Jokowi Harus Keras Terhadap Kebiadaban Israel

JAKARTA-Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Nusantara Mengaji H. Jazilul Fawaid mengutuk

BI Tahan Suku Bunga Acuan 6%, Ini Alasannya

JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan