Aetra Air Tangerang : Putusan MA Hanya Berlaku Buat DKI Jakarta

Wednesday 8 Nov 2017, 9 : 57 am

TANGERANG-PT Aetra Air Tangerang menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pengelolaan sumberdaya air kembali ke UU no 11 tahun 1974, dimana kewenangan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah dalam hal ini melalui BUMD yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Demikian diungkapkan Humas PT Aetra Air Tangerang Ira Indirayuni melalui pesan whatsapp nya kepada wartawan.”Mungkin bisa kami sampaikan kembali bahwa keputusan MA tentang penghentian swastanisasi air beberapa waktu lalu sifatnya khusus untuk wilayah DKI Jakarta saja dan tidak mengatur wilayah lain manapun selain DKI Jakarta, jadi tidak ada peraturan yang dilanggar oleh Aetra Tangerang terkait kegiatan pelayanan air minum perpiaan bagi warga Kabupaten Tangertang,” kata Ira.

Lebih jauh Ira menyatakan, terkait keputusan MA mengenai sumberdaya air saat ini telah ada PP 122 tahun 2015 sebagai peraturan pelaksana UU no 11 tahun 1974 dan didalamnya masih mungkin pengelolaan sumber daya air oleh pihak swsata. “Didalamnya terdapat enam prinsip dasar pengelolaan sumber daya air yang telah saya sampaikan sebelumnya, dimana Aetra Tangerang telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut,” katanya.

Ira menambahkan, sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Aetra Air Tangerang dengan Pemkab Tangerang, PT Aetra berkewajiban untuk menyediakan pelayanan air minum perpiaan untuk warga Kabupaten Tangerang di 8 kecamatan di wilayah konsesi, mulai dari kegiatan pengolahan hingah distribusi dan penagihan ke pelanggan. “Dalam PP no 122 tahun 2015 pada pasal 66 disebutkan bahwa kerjasama yang telah berlangsung sebelum berlakukanya PP ini, dinyatakan tetap berlaku sampai akhir perjanjian kerjasama, yang harus disesuaikan dengan PP sebelum sipa habis adalah penyelengaraan spam oleh badan usaha swsata untuk keperluan sendiri, sementara yang melalui mekanisme kerjasama dengan Pemkab dan BUMD dalam hal ini PDAM TKR tetap berlaku hingga berakhirnya perjanjian kerjasama,” ujar Ira. (can)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jokowi: Tahun Ini, Pemerintah Bangun 300 Rumah Susun

JAWA TIMUR-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, tahun ini pemerintah telah

Tak Punya Database UMKM, KOPITU Kritik Keras KemenkopUKM

JAKARTA-Ketua Umum Komite Pengusaha Kecil Menengah dan Mikro Bersatu (KOPITU),