JAKARTA – Wacana yang dilontarkan oleh sejumlah politisi PDI Perjuangan untuk menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI kembali memicu polemik di masyarakat.
Usulan ini, yang berkembang setelah adanya tuduhan Polri tidak netral dalam Pilkada 2024, dianggap berpotensi merusak sistem demokrasi yang sudah terbentuk.
Menurut Managing Partners Serambi Law Firm dan praktisi hukum, Affandi Affan, SH, MH, CTA, usulan ini berisiko mengancam prinsip dasar demokrasi Indonesia.
“Pemisahan Polri dan TNI merupakan amanat reformasi yang harus dijaga. Tidak hanya untuk memastikan netralitas Polri, tetapi juga agar Polri dapat menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum tanpa intervensi pihak lain, termasuk TNI dan Kemendagri,” ujar Affandi.
Sebelumnya, PDI Perjuangan ingin mendorong Polri agar kembali di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menyebut terbuka juga opsi untuk mendorong Polri bekerja di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Komentari tentang post ini