Ahli Asuransi: Mengubah Pedoman Investasi Bagian Bussiness Judgment Rule

Saturday 15 Aug 2020, 3 : 07 pm
by
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo

JAKARTA-Ahli Asuransi, Irvan Raharjo menegaskan Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi.

Hak Diskresi ini disampaikan Irvan Raharjo saat menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor di dalam persidangan lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

Saat itu, Dion Pongkor meminta pendapat Irvan ketika ditanya apakah Direksi sebuah perusahaan asuransi bisa merubah pedoman investasi tatkala sebuah perusahaan asuransi mengalami kerugian Rp6,7 Triliun serta posisi Risk Based Capital (RBC) minus 580.

Pertanyaan ini disampaikannya karena dalam surat dakwaan JPU, perubahan pedoman investasi dianggap menyalahi aturan.

“Bapak punya hak merubah pedoman investasi disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Inilah yang dinamakan Bussiness Judgment Rule,” jawab Irvan.

Dalam persidangan tersebut Irvan menjelaskan Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) memang terikat. Namun, Direksi memiliki kekuasaan melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi. Langkah ini dapat dilakukan guna menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk.

“Perubahan kebijakan itu bisa dilakukan dalam posisi perusahaan merugi. Sebab pilihannya, melanjutkan usaha atau dilikuidasi,” tegasnya.

Dia mengatakan Direksi bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi. Hal ini mengacu pada protokol investasi yang dibuat Direksi.

“Inilah yang disebut Bussiness Judgment Rule,” tegasnya,

Pada persidangan perkara kasus Jiwasraya ini, selain menghadirkan saksi ahli Perasuransian, JPU juga menghadirkan Ahli Keuangan dan Perbankan, Muhammad Kodrat Muis.

Kepada kodrat Dion pengertian unrealized loss dan unrealized gain dalam laporan keuangan.

Dalam jawabannya, Kodrat menjelaskan, istilah unrealized loss, terdapat dalam laporan laba-rugi. Ini artinya, pendapatan minus karena pendapatannya di luar ekspektasi.

Akan tetapi, pendapatan ini belum diterima.

“Potensi kerugian yang belum direalisasikan,” jelasnya.

Sedangkan jelasnya, unrealized gain, potensi mendapatkan keuntungan yang belum terealiasikan.

“Kalau belum teralisasi maka dalam laporan keuangan, belum bisa dicatat sebagai keuntungan ataupun kerugian,” terangnya.

Ditemui setelah sidang, Dion Pongkor menjelaskan perubahan pedoman investasi bisa dilakukan Direksi untuk menyelamatkan industri asuransi.

Hal ini dimungkinkan lantaran pemegang saham tidak mau menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi.

“Kalau mau dibandingkan, Dirut Hexana (Hexana Tri Sasongko_Red) waktu bersaksi juga mengaku bahwa setelah dilantik langsung merubah pedomam investasi. Alasannya, disesuaikan dengan keadaan ketika masuk Jiwasraya,” terangnya.

“Sedangkan untuk klien kami, mereka didakwa melakukan kesalahan karena rubah pedoman investasi. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

Selanjutnya Dion mengatakan pencatuman unrealized loss dalam Laporan Keuangan belum kerugian secara riil.

“Karena barang masih milik kita, cuman harga lagi turun, hal ini terjadi dalam kasus investasi jiwasraya, padahal masih unrealized loss tapi BPK sudah menyatakan rugi secara riil..terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SAHAM

Akhir Pekan, IHSG Naik Tipis 0,04% di Level 6.849,168

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup
jalan tol

Kemenhub Berikan Rekomendasi Kepada Daerah Melakukan PSBB

JAKARTA-Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE