Aib Henry J Gunawan Palsukan Keterangan Nikah Terungkap Saat Ajukan Perlawanan Eksekusi

Thursday 14 Nov 2019, 5 : 52 pm
by
Henry J Gunawan
Komisaris PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo alias Asoei

SURABAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ali Prakoso menghadirkan Komisaris PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo alias Asoei sebagai saksi kasus pemalsuan keterangan pernikahan di akta otentik yang dilakukan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini.

Dalam keterangannya, Saksi Asoei menjelaskan asal mula terungkapnya kasus ini.

Menurutnya, dugaan pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam 2 akta otentik yang dibuat di Kantor Notaris Atika Ashiblie pada tahun 2010 terungkap 8 tahun kemudian atau sekitar tahun 2018.

Saat itu, Asoei menerima laporan dari Direktur PT GNS, Iriyanto Abdoella yang menemukan data terkait ketidakbenaran keterangan kedua terdakwa pada 2 akta yang dibuat, yakni akta nomor 15 tentang pengakuan hutang Henry sebesar 17 miliar rupiah ke PT. GNS dan akta nomor 16 tentang personal guarantee Henry dan Iuneke.

Di dalam akte yang dibuat pada tahun 2010 itu, Henry dan Iuneke mengaku sebagai suami istri padahal baru berstatus hukum yang sah sebagai suami istri pada tahun 2011.

Data tersebut ditemukan Iriyanto dari saksi Nugraha Anugrah Sujatmika yang saat itu sedang mengajukan permohonan eksekusi rumah atas hutang Henry kepada orang tua saksi Nugraha. Namun mendapatkan perlawanan dari terdakwa Iuneke Anggraini lantaran aset yang akan disita bukanlah aset Henry, melainkan sudah pisah harta.

Didalam perlawanannya, Iuneke melampirkan data pernikahannya dengan Henry yang tercatat di Kantor Dispenduk Capil pada tahun 2011.

“Dari informasi itu, kami akhirnya melakukan rapat dan keputusannya supaya dilaporkan, karena kami menderita kerugian material dan immaterial karena hal ini”, kata Asoei saat menjawab pertanyaan JPU Ali Prakoso saat persidangan diruang Garuda 2, Kamis (14/11).

Keterangan Asoei ini diperkuat dengan keterangan yang disampaikan saksi Etja Binti Abdul Malik alias Aisyah, staf di Kantor Notaris Atika Ashiblie yang didengarkan sebelum Asoei bersaksi.

Pada keterangannya, Wanita berusia 70 tahunan ini membenarkan adanya pembuatan akta nomor 15 dan 16 antara Henry, Iuneke dan saksi Asoei yang telah ditandatangani bersama dengan disaksikan olehnya dan staf notaris Atika Ashiblie lainnya bernama Budi Utomo pada tahun 2010.

“Datang bersama sama, dibacakan didepan notaris dan ditanda tangani,”terang saksi Etja.

Saat ditanya terkait hubungan Henry dan Iuneke ketika membuat kedua akta tersebut, Saksi Etja mengatakan adalah suami isteri.

“Setau saya suami istri, dokumen yang diserahkan saat mengajukan pembuatan akta baru KTP, Surat nikahnya akan disusulkan,”jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jokowi: Indonesia Investment Authority Terobosan Pembiayaan Nasional

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembentukan lembaga sejenis Sovereign Wealth

Kualitas Saksi Fakta Rendah, Indikator Ahok Bebas dari Segala Tuntutan Hukum

Oleh: Petrus Salestinus Persidangan kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri