Selain saksi Asoei dan Etja, JPU Ali Prakoso juga menghadirkan saksi Shakaya Putra Soemarno Sapoetra, Pendeta Vihara Buddhayana yang melaksanakan pemberkatan pernikahan Henry dan Iuneke secara agama Budha.
“Pernikahan secara agama Budha dilaksanakan tanggal 8 November 2011. Setelah mendapat piagam pengukuhan selanjutnya dilakukan pencatatan di catatan sipil,”jelasnya yang juga dibenarkan oleh terdakwa Henry dan Iuneke.
Saat ditanya JPU Ali Prakoso, kapan pernikahan Henry dan Iuneke dinyatakan sah menurut hukum, saksi
Shakaya mengatakan pernikahan saat setelah dicatatkan ke catatan sipil,”tegasnya.
Terpisah, sepanjang kesaksian Asoei dan saksi Etja sempat terjadi ketegangan dan debat kusir dengan tim penasehat hukum kedua terdakwa yang menilai keterangan saksi Asoei dan Etja belum mampu untuk membuktikan dakwaan JPU.
“Didalam dakwaan ini kan terdakwa didakwa menyuruh melakukan. Jadi menurut saya, keterangan saksi-saksi tadi belum mampu membuktikan kebenaran dakwaan jaksa,”ujar Hotma Sitompul selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara, JPU Ali Prakoso menyakini tiga saksi yang dihadirkan hari ini telah memperkuat dakwaanya. Menurutnya, ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang saling berkaitan dengan tidak pidana yang dilakukan kedua terdakwa.
“Intinya sudah menguatkan dakwaan kami, keterangan saksi satu dengan yang lain saling menguatkan,”pungkasnya.