Akui Kekeliruan, AP II Evaluasi Denda Parkir Pengguna Jasa

Tuesday 19 Dec 2017, 9 : 45 pm

TANGERANG-PT Angkasa Pura II (Persero) meminta maaf kepada pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atas permasalahan yang terjadi pada mesin pencetak tiket parkir di Terminal 1. Akibat kejadian itu AP II akan meninjau proses, sarana dan prasarana serta besaran denda terkait sistem parkir di Bandara Soekarno-Hatta. “Kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir, “ kata Executive General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, M Suriawan Wakan dalam siarannya di Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Diakui Wakan, terjadi
kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH. Berdasarkan hasil analisa CCTV mobil tersebut masuk ke Terminal 1 pada Senin 18 Desember pukul 13.30.45 WIB. Dan, keluar pukul 16.22.45 WIB. “Seharusnya, pengemudi kendaraan tersebut cukup hanya membayar Rp13.000,” tambahnya.

Namun, sambung Wakan, dikarenakan tiket yang tercetak tergulung di dalam mesin, hal itu membuat penumpang tidak mendapatkan tiket, meski gate terbuka.
“Sehingga penumpang ketika akan keluar dikenai sanksi denda kehilangan tiket. Kami memohon maaf atas ketidak nyamanan pelayanan kami,” tuturnya.

Selain itu, kata Wakan lagi, AP II akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP). Seharusnya petugas memeriksa gulungan yang ada di dalam mesin pencetak tiket. “Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang, kami akan menambah petugas di area parkir,” jelas Wakan.

Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Solusi adalah anak perusahaan PT Angkasa Pura II (Persero). Selama ini pengelolaan parkir di Bandara Soekarno-Hatta dikelola PT Angkasa Pura Solusi.

Untuk menghindari peristiwa serupa, PT Angkasa Pura Solusi telah melakukan perbaikan mesin dispenser yang rusak tersebut.

Seperti diketahui tiket denda dari pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH viral di media sosial. Lantaran kena denda “luar biasa” sebesar Rp200.000 plus biaya parkir, sehingga totalnya Rp213.000.

Kejadian pada terminal 1 ini membuat masyarakat bingung. Padahal dalam tiket parkit tersebut, lama parkir hanya sekitar 2 jam 53 menit. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tunda Fit and Propert Test, DPR Lakukan Pembangkangan Hukum

JAKARTA-Ketua Setara Institute, Hendardi menilai penundaan fit and proper test

Asuransi Dinilai Masih “Barang Mahal”

JAKARTA-Pemerintah mengatakan hingga kini masyarakat masih menilai jasa asuransi sebagai