Amandemen UUD 45 Lebih Utama Dibanding Omnibus Law

Thursday 30 Jan 2020, 8 : 50 pm
by
Surya Fermana

Oleh: Surya Fermana

Omnibus law adalah metode membuat UU yang dapat menghapus UU lain yang tidak sesuai dirangkum dalam satu tujuan. Tujuan Omnibus Law pemerintah Jokowi adalah investasi besar-besaran.

Cara pandangnya taruh permadani buat para oligarki singkirkan hal-hal yang merintangi. Negara bubar dan gak akan maju tanpa ada orang kaya, yang miskin menyesuaikan. Padahal UU harus sesuai Pancasila dan UUD 45.

Dalam Pancasila tak ada satu silapun yang menyebut kata investor dan modal begitu juga UUD 45. Rumusan utama Pancasila dalam kehidupan sosial adalah keadilan. Apa yang kita punya Bumi, air, udara dan segala yang berada dalam kedaulatan NKRI untuk kepentingan bersama. Dimusyawarahkan dan didistribusikan secara adil. Indonesia negara kaya gak perlu harus menyembah investor.

Wajar bila ada UU yang melindungi hak-hak segenap tumpah darah yang tidak bisa dikorbankan begitu saja untuk kepentingan investor. Bila UU nya memberatkan tenaga kerja lokal maka invstor asing bawa pekerja sendiri. Apa jaminan investor akan datang setelah ketatanegaraan diobok-obok omnibus law? Jangan-jangan sing teko ora tuku, sing tuku ora teko.

Rumusan omnibus law biasa digunakan di negara yang menganut common law di mana UU lebih banyak dibuat keputusan hakim. Indonesia yang berkarakter civil law tidak mengenal tradisi omnibus law. Jelas terliat asal usulnya tidak bersumber dari Pancasila dan UUD 45 tetapi inspirasi dari akar liberal kapitalis.

UU di Indonesia mengarah pada liberalisasi pasca amandemen UUD 45 apalagi nanti setelah omnibus law makin sempurna liberal kapitalis menjadi roh dan praktek konstitusi RI. Pemerintah lebih memilih omnibus daripada amandemen. Padahal amdamen adalah upaya kembali pada Pancasila dan UUD 45 sebagai jati diri bangsa.

Penulis adalah Pengamat Politik Hukum dan Militer di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mega-SBY Bertemu, Hasto: Tunggu Hasil Pertemuan Puan-AHY

JAKARTA-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berbicara tentang prinsip kegotongroyongan
Pajak

Percepatan Pengalihan ASABRI dan TASPEN ke BPJS

Oleh: MH Said Abdullah Jika tidak aral melintang, proses pengalihan