Anas Urbaningrum dan Legitimasi Pilpres 2009

Monday 7 Apr 2014, 4 : 45 pm
by
Politisi Golkar, Bambang Soesatyo

Penyidik KPK sedikit mengeluh dan bingung ketika Anas mengaku menerima uang Rp 300 juta dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang digunakannya untuk membeli mobil Toyota Harrier.

Begitu juga ketika Anas mengungkap data tentang dugaan aliran dana Bank Century yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2009 oleh PD.

Menurut Firman, seorang penyidik sampai berujar,’Aduh…! Bagaimana ini?’  Dalam suasana tidak nyaman itu, penyidik menghentikan pemeriksaan untuk istirahat. Firman pun mengungkapkan bahwa saat istirahat itu para penyidik menggelar rapat.

Suasana serupa berulang pada pemeriksaan 28 Maret 2014, Ketika Anas membeberkan dugaan putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, menerima uang 200 ribu dolar AS. Seorang penyidik KPK, menurut Firman, kembali berujar, ‘Aduh Pak Anas, nanti kami…’.

Efek data mentah Anas bukan hanya membuat penyidik tidak nyaman, namun KPK sadar dan tahu betul bahwa apa yang diberikan Anas sarat risiko, bahkan risikonya sangat besar.

Persoalannya bukan lagi sekadar KPK berani atau tidak  menindaklanjuti data mentah itu.

Melainkan data tersebut cepat atau lambat pasti akan membangun persepsi publik untuk mempersoalkan legitimasi hasil Pilpres 2009.

Logika Tanggungjawab

Karena itu, bisa dipahami jika KPK sangat berhati-hati menyikapi data mentah dari Anas terebut.

Itu sebabnya, Anas harus kembali membawa pulang satu bundel dokumen bertuliskan  ‘Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Terhadap Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana KampanyePemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono Serta Tim Kampanye Nasional.

Sedianya, dokumen itu diserahkan Anas ke KPK. Namun, karena muatan dokumen itu tidak terkait dengan kasus Hambalang, KPK menolak menerima dokumen itu.

Anas pun berjanji akan menyerahkan dokumen itu ke Bagian Pengaduan Masyarakat di KPK sebagai laporan.

Dalam konteks aliran dana Bank Century itu, posisi Anas saat ini sangat relevan dengan pandangan mantan Wapres Jusuf Kalla.

Menelusuri aliran dana Bank Century bagi Kalla jauh lebih penting. Kalla memberikan saran ini kepada KPK ketika dia diminta mengomentari kemungkinan Wapres Boediono dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulia.

Penekanan Kalla ini secara tidak langsung menyentuh data mentah milik Anas yang ditawarkan kepada KPK.

Saat operasi penyelamatan Bank Century, Jusuf Kalla menjabat Wapres merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Presiden, karena presiden SBY sedang berada di luar negeri.

Maka, kasus Bank Century memang sarat misteri, karena Wapres/Plt Presiden sama sekali tidak tahu aliran dana dari instrumen FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek) maupun dana talangan atau bailout yang kemudian digelembungkan itu.

Kalla tidak tahu karena dia tidak diberi laporan oleh KSSK (Komite Stabilisasi Sistem Keuangan).

Dia tidak diberitahu karena sejak awal ada skenario mengisolir Kalla dari operasi penyelamatan Century. Aneh bukan? KSSK setuju menyelamatkan Bank Century dengan dana LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), tetapi kebijakan ini tidak dikonsultasikan dan dilaporkan kepada Plt Presiden saat itu.

Padahal dalam undang-undang tentang LPS, jelas diatur bahwa LPS bertanggung jawab langsung ke presiden.

Dan ketika itu Plt Presiden adalah Jusuf Kalla.

Lalu, kepada siapa Ketua dan anggota KSSK (Sri Mulyani dan Boediono) berkonsultasi dan melaporkan keputusan KSSK menyelamatkan Bank Century? Keduanya pasti melaporkan kepada seseorang yang jabatan dan kekuasaannya lebih tinggi dari Menteri Keuangan/Ketua KSSK dan Gubernur Bank Indonesia sekalipun.

Yang pasti, laporan itu bukan kepada Plt Presiden Jusuf Kalla.

Ketua KSSK baru melapor kepada Kalla setelah munculnya ekses, saat KSSK tak mampu lagi mengendalikan dan menghentikan penggelembungan dana bailout oleh LPS.

Sangat wajar jika Kalla, dalam nada sedikit emosional, menekankan pentingnya menelusuri aliran dan pemanfaatan dana bailout untuk Bank Century. Apalagi, jelas-jelas sudah terjadi rekayasa penggelembungan dari dana talanggan atau bailot ttersebut.

Rekomendasi KSSK hanya Rp 632 miliar, tetapi realisasinya membengkak sampai Rp 6,7 triliun, dan pencairan dana dari LPS baru dihentikan setelah Pilpres Juli 2009 selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Biaya Pencarian Kembali Penumpang Serta Kru Lion Air JT-610 Mencapai Rp 38 Milar

JAKARTA-Lion Air Grup terus melakukan proses pencarian dan evakuasi (search and

Menkeu Beri Sinyal Tambah Kebijakan Perkuat Rupiah

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal akan menambah