Anggaran Pembangunan Transportasi Udara di IKN Sebesar Rp 7,35 Triliun

Thursday 21 Nov 2019, 12 : 12 pm
by
ILustrasi

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan kesiapan dan rencana pembiayaan pembangunan infrastruktur transportasi di Ibu Kota Negara Baru kepada jajaran Komisi V DPR RI, pada Rabu (20/11) di Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasno menyampaikan peranan Kemenhub dalam mendukung Ibu Kota Negara Baru yakni meliputi dukungan pada empat sektor yaitu : transportasi, perumahan dan jalan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan energi.

Sementara terkait rencana pembiayaan, indikasi kebutuhan anggaran sektor infrastruktur transportasi di Ibu Kota Negara Baru yaitu : untuk Studi Perencanaan Transportasi IKN sebesar 30 Milyar Rupiah berupa penyiapan Feasibility Study(FS), Masterplan, Detail Engineering Design (DED), Pembangunan transportasi udara sebesar 7,35 Triliun Rupiah untuk pengembangan bandara Sepinggan dan AAP Samarinda.

Pembangunan Transportasi Laut sebesar 1,37 Triliun Rupiah untuk pengembangan terminal, pengembangan dan rehabilitasi dermaga, subsidi operasional, penetapan traffic separation scheme, pengembangan Vessel Traffic System (VTS), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Telekomunikasi Pelayaran dan fasilitas lainnya.

Pembangunan transportasi perkeretaapian sebesar 209,6 Triliun Rupiah untuk pembangunan stasiun, KA Subway, KRL, jalur KA, dan pengadaan kereta listrik. Serta, Pembangunan transportasi darat sebesar 4,07 Triliun Rupiah untuk pembangunan terminal dan pembangunan halte, Bus Rapid Transit (BRT), Intelligent Transportation System (ITS), kelengkapan jalan, bus air dan pelabuhan penyeberangan.

Sesjen Djoko mengatakan, penghitungan yang dilakukan Kemenhub adalah hitungan sementara dan masih menunggu hasil studi kelayanan dan rencana umum tata ruang (RUTR) IKN.

“Jadi ini hitungan berdasarkan pengalaman kami selama mengerjakan pembangunan infrastruktur transportasi. Nanti pastinya akan ada perubahan-perubahan,” jelas Sesjen Djoko.

Sementara Komisi V DPR RI meminta kepada Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait untuk melakukan pembangunan infrastruktur dan transportasi dilakukan setelah diterapkan Undang-Undang tentang ibu kota negara yang baru dan meminta pembangunan tersebut memperhatikan kearifan lokal dan daerah penyangganya. Turut Hadir dalam rapat tersebut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemegang Saham ITMG Setujui Pembagian Dividen Senilai USD332,9 Juta

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indo Tambangraya Megah

KKIR Otomatis Bubar, Dasco: Kami Tidak Berkhianat

JAKARTA-Partai Gerindra akhirnya buka suara terkait kisruh di internal partai